![]() |
Kajari Kabupaten Tangerang Bahrudin. |
TANGERANG-Sehari pasca Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan inspeksi mendadak atau sidak terkait adanya dugaan pungutan liar dana bantuan sosial, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang langsung menahan dua pendamping program keluarga harapan.
Kedua tersangka berinisial TS dan DKA diduga melakukan korupsi dana PKH pada 2018-2019 lalu. Keduanya diketahui merupakan pendamping PKH yang menaungi 4 desa di Kecamatan Tigaraksa.
“TS dan DKA resmi kami tahan karena terbukti melakukan korupsi dana PKH dengan nilai kerugian negara sebesar Rp800 juta,” ungkap Kajari Kabupaten Tangerang, Bahrudin kepada Kabar6.com, Jumat (30/07/2021).
Menurut Bahrudin, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik terhadap penggunaan bansos di 12 desa dan 2 kelurahan di kecamatan Tigaraksa ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Penyelewengan dana bansos ini dipastikan tak hanya terjadi di wilayah kecamatan Tigaraksa, namun juga di kecamatan lainnya.
0 comments:
Post a Comment