![]() |
Bimbingan teknis dan uji konsekuensi informasi publik Aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (22/9/2021) |
Serang – Polda Banten memperkuat peran dalam memberikan informasi publik. Hal itu dilakukan dengan menggelar bimbingan teknis dan uji konsekuensi informasi publik Aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (22/9/2021).
Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari mengatakan, peran Humas Kepolisian sebagai penyedia layanan informasi bagi publik. Sehingga menuntut akan profesionalitas kehumasan.
“Tuntutan masyarakat akan ketersediaan informasi publik pada Polri, memerlukan adanya pelayanan yang baik oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) terhadap permohonan informasi publik dari masyarakat secara terbuka,” Kata Ery Nursatari saat membuka dan memberikan sambutan kegiatan bimbingan teknis dan uji konsekuensi Informasi Publik.
Ery Nursatari menjelaskan perkembangan media komunikasi saat ini sangat pesat, pengaruh dari revolusi industri 4.0. Sehingga semakin pesatnya pertumbuhan media sosial, peran media sosial dalam membentuk opini publik terhadap polri semakin terbuka lebar sejak era reformasi.
Selanjutnya Ery Nursatari menjelaskan bahwa di undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi. namun, dalam pasal 17 undang-undang keterbukaan informasi publik, telah diatur mengenai informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak bisa dibuka atau diakses masyarakat.
“Dengan adanya keterbukaan informasi, kita perlu dilakukan uji konsekuensi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” Ujar Ery Nursatari.
Ery Nursatari berharap melalui bimbingan teknis ini dapat menghasilkan persamaan persepsi mengenai daftar informasi dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
0 comments:
Post a Comment