JAKARTA- Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur posisi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu.
Perpres tersebut terbit di tengah hembusan isu reshuffle. Sumber politikus parpol pemerintah mengakui, bakal ada reshuffle untuk mengakomodir PAN di dalam kabinet. Menurut dia, ada tiga kursi yang disiapkan Presiden Jokowi untuk PAN. Satu menteri dan dua wakil menteri.
Tiga nama tersebut yakni Asman Abnur, Eddy Soeparno dan Zulkifli Hasan. Sementara untuk jabatannya yakni Menteri Perhubungan, Wakil Menteri ESDM dan wamen yang diisi oleh non parpol.
"Eddy masuk Wamen ESDM," bisiknya.
Ketika dikonfirmasi, Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak mengetahui bocoran perombakan kabinet maupun posisi wakil menteri dalam waktu dekat. Anggota DPR ini hanya irit bicara.
"Wah saya belum dengar kabar apa-apa," singkat Eddy.
Politikus PAN, Pangeran Khairul Saleh tak membantah atau membenarkan kabar itu. Namun menurut dia, jika benar ada reshuffle untuk mengakomodir PAN, dia mengaku sangat senang.
"Tapi kalau ditunjuk kita sangat senang sama Pak Jokowi," katanya.
Seorang pejabat Istana mengatakan, rencana awal, pekan ini bakal ada reshuffle. Namun, dinamika sangat tinggi. Bisa jadi, reshuffle akan diundur hingga Desember. Karena parpol koalisi ramai-ramai mengajukan nama untuk ikut masuk perombakan kabinet. Hal ini yang membuat Presiden Jokowi perlu pertimbangan lebih matang lagi.
"Para parpol menyodorkan nama untuk masuk (kabinet)," kata sumber ini.
Perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Senin (22/11).
Kemudian, dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pada ayat 4 dijelaskan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Wakil Menteri juga mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3 Perpres tersebut.
0 comments:
Post a Comment