Monday, 22 November 2021

Jokowi teken Perpres, Wamen ESDM untuk Akomodir PAN?

 


JAKARTA-  Presiden Joko Widodo ( Jokowi)  menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur posisi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu.

Perpres tersebut terbit di tengah hembusan isu reshuffle. Sumber politikus parpol pemerintah mengakui, bakal ada reshuffle untuk mengakomodir PAN di dalam kabinet. Menurut dia, ada tiga kursi yang disiapkan Presiden Jokowi untuk PAN. Satu menteri dan dua wakil menteri.

Tiga nama tersebut yakni Asman Abnur, Eddy Soeparno dan Zulkifli Hasan. Sementara untuk jabatannya yakni Menteri Perhubungan, Wakil Menteri ESDM dan wamen yang diisi oleh non parpol.

"Eddy masuk Wamen ESDM," bisiknya.

Ketika dikonfirmasi, Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak mengetahui bocoran perombakan kabinet maupun posisi wakil menteri dalam waktu dekat. Anggota DPR ini hanya irit bicara.

"Wah saya belum dengar kabar apa-apa," singkat Eddy.

Politikus PAN, Pangeran Khairul Saleh tak membantah atau membenarkan kabar itu. Namun menurut dia, jika benar ada reshuffle untuk mengakomodir PAN, dia mengaku sangat senang.

"Tapi kalau ditunjuk kita sangat senang sama Pak Jokowi," katanya.

Seorang pejabat Istana mengatakan, rencana awal, pekan ini bakal ada reshuffle. Namun, dinamika sangat tinggi. Bisa jadi, reshuffle akan diundur hingga Desember. Karena parpol koalisi ramai-ramai mengajukan nama untuk ikut masuk perombakan kabinet. Hal ini yang membuat Presiden Jokowi perlu pertimbangan lebih matang lagi.

"Para parpol menyodorkan nama untuk masuk (kabinet)," kata sumber ini.

Perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Senin (22/11).

Kemudian, dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pada ayat 4 dijelaskan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Wakil Menteri juga mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3 Perpres tersebut.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support