Sunday, 21 November 2021

Kejahatan BLBI Harus Secepatnya Diakhiri

 


» BLBI adalah extraordinary crimes yang harus diingat semua. Menghadapinya ya harus dengan extraordinary law, jangan business as usual.

» Mengapa bisa negara yang membayar bunganya ke obligor? Itu keputusan yang salah. Padahal merekalah yang berutang.

JAKARTA - Kejahatan mahabesar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus dihentikan. Hal itu bisa terjadi jika pemerintah bertindak tegas dengan tidak lagi membayar bunga obligasi rekap yang akan terus dibayar negara hingga 2043 dan menagih piutang negara kepada obligor yang sampai saat ini belum melunasi kewajibannya.

Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sama sekali bukan bukti sah obligor telah melunasi kewajibannya. Berdasar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Pasal 37 Ayat 2 poin c dengan jelas disebutkan: penghapusan piutang negara ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk jumlah lebih dari 100 miliar rupiah.

"Pembayaran bunga obligasi rekap BLBI harus dihentikan. Kenapa dihentikan? Supaya APBN tidak terlalu defisit. Jika tidak, negara bisa bangkrut," kata Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, di Jakarta, Jumat (19/11).

Menurut Badiul, mestinya uang untuk membayar obligasi rekap itu digunakan saja untuk hal-hal yang produktif yang memperkuat ekonomi nasional. Ada banyak kegiatan yang sangat membutuhkan anggaran, kata dia.

"Harus dihentikan biar kualitas anggaran lebih sehat. Penghapusan piutang tentu sangat mencederai nurani. Terlebih, obligor BLBI ini mengeruk uang negara, tetapi giliran diminta bayar, malah minta keringanan atau penghapusan piutang," kata Badiul

Senada dengan Badiul, Penasihat Senior Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menegaskan kejahatan BLBI harus berhenti supaya Indonesia bisa menghadapi masa depan tanpa sisa kejahatan masa lalu. BLBI harus menjadi pelajaran negara dan bangsa ini. Tidak boleh terulang lagi dan harus berhenti pada saat ini.

"BLBI adalah extraordinary crimes yang harus diingat semua. Menghadapinya ya harus dengan extraordinary law, jangan business as usual. Pastikan semua kerugian negara balik dan itu pun kan sebenarnya kerugian yang belum menghitung opportunity lost dari rakyat," kata Gunawan.

Ia memaparkan, kerugian yang hari ini diurus oleh Satgas BLBI hanyalah nilai nominal yang dulu diberikan negara untuk menalangi bank-bank kolaps milik konglomerat. Padahal, selain harus menghitung bunga obligasi rekap, semestinya juga menyertakan opportunity lost atau kerugian kesempatan bagi rakyat untuk menggunakan dana itu demi kepentingan rakyat. Jumlahnya akan menjadi sangat besar, karenanya BLBI adalah extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa.

"Jadi yang diurus sama Satgas BLBI ini kan sebenarnya tidak memberatkan konglomerat pengemplang BLBI. Kalau sampai tidak bayar, ya sudah wajib, harus, negara ambil tindakan tegas. Jadi, tugas Satgas untuk menggunakan segala daya upaya extraordinary law," tandas Gunawan.

Wibawa Pemerintah

Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan pembiaran kekayaan negara yang hilang dalam skandal BLBI sama dengan mempertaruhkan wibawa pemerintah di hadapan obligor.

"Pemerintah harus menegakkan wibawanya di depan para pengemplang dana BLBI karena memang ada aturan yang jelas tentang hal ini dalam UU No 1 Tahun 2004 bahwa piutang di atas 100 miliar hanya bisa dihapus oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Kembalikanlah hal ini pada tata aturan main yang sudah ada tersebut," kata Andy Fefta, yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Sebelumnya, Guru Besar Ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, mengatakan bahwa pemerintah harus meninjau ulang keputusan di masa lalu yang menempatkan obligasi rekap di beberapa bank dan membayar bunganya dari 1998 hingga 2043.

"Mengapa bisa negara yang membayar bunganya? Padahal mereka yang berutang. Itu keputusan yang salah. Suasana masa lalu jangan dipakai di masa kini. Pemerintah harus tegas menghentikan kebijakan masa lalu itu. Jangan ada praktik-praktik yang merugikan negara lagi, seperti APBN digunakan untuk memperkaya pemilik bank yang tidak mau melunasi kewajibannya, kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) padahal yang dibayar masih jauh dari jumlah utang sebenarnya," kata Suroso.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support