JAKARTA- Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta kerja bisa mengganggu hubungan antara industri dengan pekerja. Bahkan bisa menyentuh ke level buruh pabrik.
"Ini efeknya tidak main-main ya sampai ke level pabrik guncangan dari UU Cipta Kerja diputus inkonstitusional oleh MK," kata Bhima kepada merdeka.com,Kamis (25/11).
Pemicunya terhadap ketentuan pengupahan. Putusan peradilan tertinggi tersebut menghasilkan kebingungan akan penggunaan dasar hukum pengupahan.
Atas putusan inkonstitusional tersebut membuat pengusaha dihadapkan pada pilihan penggunaan PP 36 sebagai aturan turun UU Cipta Kerja atau tidak. Mengingat dalam salah satu amar putusan MK menyatakan menangguhkan segala tindak/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Ini membingungkan semua pihak," kata dia.
Bhima menambahkan, putusan MK tersebut akan berdampak ke hampir semua sektor bisnis. Terutama sektor industri padat karya dan pertambangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemerintah diminta 6untuk merevisi undang-undang tersebut dalam waktu 2 tahun.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja hanya meminta pemerintah untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil. Alasannya, metode omnibus law belum menjadi bagian dari UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
"Ini yang menjadi dasar hakim konstitusi yang meminta UU Cipta Kerja di revisi," kata Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11).
Artinya lanjut dia, tidak ada perubahan apapun dalam materi UU Cipta Kerja. Sehingga dia optimis dalam waktu 2 tahun pemerintah bisa menyelesaikan perbaikan yang diminta oleh hakim konstitusi
0 comments:
Post a Comment