< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

UMP DKI 2022 Rp4,4 Juta, Wagub DKI Janji Bakal Diperbaiki Sesuai Harapan Buruh

Senin, 22 November 2021 | Senin, November 22, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-22T07:29:21Z

 


JAKARTA-  Wakil Gubernur DKI  Jakarta Ahmad Riza Patria optimistis upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 akan lebih naik signifikan ketimbang UMP 2022. UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar Rp37 ribu.

"Itulah hasil yang ada sementara mudah-mudahan ke depan nanti kita bisa tingkatkan lagi. Kita memperbaiki lagi sesuai dengan harapan kita semua tidak hanya harapan buruh tapi harapan kita semua," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/11).

Saat ini, keadaan ekonomi saat pandemi Covid-19 belum membaik. Meskipun terdapat sejumlah sektor yang meningkat seperti kesehatan. Politikus  Gerindra tersebut menyatakan perbaikan ekonomi di Jakarta saat ini tumbuh secara bertahap.

"Di bidang kuliner mungkin, di bidang yang meningkat ya tapi di banyak bidang sesungguhnya ya menurun di masa pandemi ini," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935.536. Menurut Anies, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Adapun ketentuan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata dia.

Pemprov DKI mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update