Saturday 11 December 2021

Kautamaan Shalat Berjamaah, Ketahui Hukum Pelaksanaannya

 


 Dalam Agama Islam  shalat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan sehari-hari bagi umat muslim. Baik itu shalat subuh yang dimulai di pagi hari, dhuhur di siang hari, ashar, magrib, dan isya di malam hari. Kelima amalan sholat ini mempunyai hukum fardhu atau wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan.

Umat muslim yang menegakkan shalat, tentu mendapat berbagai rahmat kebaikan dari Allah. Terlebih lagi, bagi umat muslim yang rajin mengerjakan shalat secara berjamaah di masjid. Tentu ini menjadi amalan baik dengan pahala yang berlipat ganda, dibandingkan shalat yang dikerjakan secara mandiri di rumah. Bahkan, dalam Al Quran pun umat muslim diperintahkan untuk melaksanakan shalat berjamaah untuk mendapatkan manfaat kebaikan.

Dalam hal ini, terdapat berbagai keutamaan shalat berjamaah yang perlu diketahui. Dikatakan, shalat berjamaah menjadi amalan yang dapat meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat dibandingkan shalat yang dilakukan secara sendiri. Bukan hanya itu, keutamaan shalat berjamaah juga dapat memberikan banyak pahala serta ampunan dari Allah atas segala dosa.

Dengan begitu, penting untuk memahami apa saja keutamaan shalat berjamaah yang bisa didapatkan oleh umat muslim. Selain itu, juga perlu diketahui bagaimana hukum dari pelaksanaan shalat berjamaah dengan baik. Dilansir dari  NU Online, berikut kami merangkum berbagai keutamaan shalat berjamah   dan beberapa informasi penting lainnya yang perlu Anda simak.

Perintah Shalat Berjamaah

Sebelum mengetahui beberapa keutamaan shalat berjamaah  perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana perintah shalat berjamaah dalam Al Quran dan sunah Rasul. Dalam hal ini, terdapat dua pandangan hukum ulama mengenai shalat berjamaah. Di mana menurut Jumhur ulama, shalat berjamaah hukumnya sunnah muakad, sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, shalat berjamaah mempunyai hukum wajib.
Perlu diketahui, bahwa Rasulullah selalu melaksanakan shalat berjamaah dan tidak perna meninggalkannya. Rasulullah pun pernah memberikan peringatan keras tentang kewajiban shalat berjamaah, seperti dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhori Muslim, yaitu :

“Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku suruh seorang adzan untuk sholat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, kemudian aku bakar rumah mereka”

Selain itu dalam hadist riwayat Imam Ahmad, Rasulullah juga bersabda :

“Tidak sempurna sholat seseorang yang bertetangga dengan masjid kecuali dengan berjama’ah. Dalam suatu riwayat, kecuali di masjid.”

Perintah tentang shalat berjamaah pun juga tercantum dalam QS. At Taubah ayat 18. Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang rajin datang dan memakmurkan masjid merupakan orang-orang yang beriman. “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah.”

Keutamaan Shalat Berjamaah

Setelah mengetahui perintah shalat berjamaah  baik berdasarkan hadist riwayat dan Al Quran, dapat dipahami bahwa shalat berjamaah merupakan amalan baik yang mendatangkan banyak manfaat. Dalam hal ini, terdapat beberapa keutamaan shalat berjamaah bagi umat muslim yang mengerjakannya, yaitu sebagai berikut :

  • Amalan yang dapat menghindarkan dari siksa api neraka sekaligus dapat menyelamatkan diri dari sifat munafik.
  • Shalat berjamaah mampu meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat, jika dibandingkan dengan shalat yang dilakukan secara sendiri.
  • Diampuni segala dosa oleh Allah SWT
  • Diberikan pahala yang berlipat ganda, yaitu orang yang mengerjakan shalat berjamaah mendapat pahala sebanyak 27 derajat.
  • Shalat berjamaah bisa menghilangkan perasaan ragu dan was-was.
  • Salah berjamaah bisa menjauhkan diri dari godaan setan yang bisa bersemayam dalam tubuh manusia.
Makna Pahala 27 Derajat dalam Shalat Berjamaah

Setelah mengetahui beberapa keutamaan shalat berjamaah  salah satu manfaatnya diketahui bahwa shalat berjamaah dapat mendatangkan pahala sebanyak 27 derajat. Tentu sebagian dari Anda belum memahami apa yang dimaksud dengan pahala 27 derajat. Penentuan bilangan 27 derajat ini sebenarnya bersifat ta’abbudi yang artinya tidak dapat dijangkau oleh akal. Melainkan hanya cahaya kenabian yang bisa memahami rahasia di balik angka tersebut.

Namun dalam hal ini, para ulama mengartikan penulisan derajat dalam hadist tersebut sebagai makna dari “shalat”. Sehingga para ulama memahami bahwa shalat berjamaah dapat melampaui shalat yang dilakukan seorang diri dengan keunggulan sebesar 27 shalat. Sehingga dapat dipahami bahwa terdapat selisih yang sangat jauh antara shalat sendiri dengan shalat berjamaah yang mendapatkan pahala sebanyak 27 shalat.
Hukum Pelaksanaan Shalat Berjamaah

Setelah mengetahui keuatmaan shalat berjamaah, penting juga untuk mengetahui hukum dari pelaksanaan shalat berjamaah. Terdapat beberapa hukum pelaksanaan shalat berjamaah yang perlu Anda perhatikan. Di mana shalat berjamaah  ini bisa memiliki hukum fardhu ain, fardhu kifayah, sunnah, hingga haram. Berikut penjelasannya untuk Anda.

  • Fardhu ain : yaitu hukum yang menyatakan bahwa shalat jumat wajib dilakukan secara berjamaah, yaitu bagi kaum laki-laki. Sehingga jika tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya tidak sah.
  • Fardhu kifayah : merupakan kewajiban kolektif yaitu ketika ada sebagian masyarakat yang mengerjakan shalat berjamaah, maka kewajiban masyarakat lainnya sudah gugur. Begitu pula sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan shalat secara berjamaah sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan dosa.
  • Sunah : yaitu shalat berjamaah bisa mempunyai hukum sunah, yaitu baik dilakukan berjamaah seperti shalat Idul Fitri, Idul Adha, Istiwa, dan sebaginya.
  • Mubah : shalat berjamaah bisa mempunyai hukum mubah, yaitu pada shalat-shalat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah. Seperti shalat dhuha, dan shalat rawatib atau sebelum dan sesudah shalat.
  • Khilaful ula : yaitu ketika terjadi perbedaan niat antara imam dan makmum. Misalnya imam berniat untuk melakukan shalat biasa bukan qadha, namun makmum yang mengikuti berniat shalat qadha, atau sebaliknya.
  • Makruh : shalat berjamaah bisa mempunyai hukum makruh yaitu jika seseorang melakukan shalat berjamaah dengan imam yang fasik.
  • Haram : shalat berjmaah haram dilakukan jika berada di atas tanah hasil rampasan, atau diperoleh dari cara yang tidak halal sehingga shalat yang dilaksanakan menjadi tidak sah.


Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support