“Paska mengetahui identitas pelaku, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu, 25-26 Desember 2021,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/12/2021).
Untuk AP (46), SH (33), SR (22) dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP, tentang penghinaan kekuasaan negara yang dilakukan di muka umum, dengan sengaja duduk di kursi gubernur dan menaikkan kaki ke atas meja kerja. Mereka diancam 18 bulan kurungan penjara dan tidak dilakukan penahanan.
Kemudian untuk OS (28) dan MHF (25), mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
0 comments:
Post a Comment