JAKARTA- Tim satgas KPK menangkap lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur. Lima orang ditangkap tim satgas KPK itu adalah hakim, panitera pengganti hingga pengacara. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dimaksud adalah Itong Isnaeni Hidayat.
"Kegiatan tangkap tangan ini atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Kamis (20/1).
Nawawi mengatakan Tim KPK mengamankan 5 orang orang di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar jam 15.30 Wib. Lima orang tersebut adalah IIH (Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, HD (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya), HK (Pengacara dan Kuasa dari PT SGP), AP (Direktur PT SGP) dan DW (Sekretaris HK).
"Tiga orang ditetapkan tersangka yaitu, IIH, HD sebagai penerima dan HK sebagai pemberi suap," jelas Nawawi.
Diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) total mengamankan 5 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
"KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Ali menyebut, kelimanya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Bersama mereka, KPK juga mengamankan uang dengan nilai ratusan juta rupiah
"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Ali.






0 comments:
Post a Comment