Foto : ANTARA/HO-Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp36 miliar
dari tersangka Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy
Susanto (PES).
Petrus Edy merupakan tersangka kasus dugaan
korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
(multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
"Dalam
perkara ini, tim penyidik telah pula melakukan penyitaan uang sejumlah
Rp36 miliar dan saat ini dititipkan sementara pada rekening penampungan
KPK sambil menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang
berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut," kata Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK mengharapkan uang Rp36 miliar tersebut dapat dirampas untuk negara sebagai "asset recovery" dalam kasus tersebut.
KPK pada Senin ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Petrus Edy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Hari
ini, telah selesai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti
(tahap II) tersangka PES oleh tim penyidik kepada tim jaksa karena
seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud dinyatakan lengkap," ucap
Ali.
Penahanan terhadap Petrus Edy masih berlanjut selama 20 hari
ke depan sebagaimana kewenangantim jaksa, terhitung 17 Januari sampai
dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat
Edukasi Antikorupsi KPK).
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," katanya.
Dalam
konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Petrus Edy selaku Wakil
Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO meminjam bendera PT Sumindo (SM)
untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama
Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan
akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan
Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015.
Tindakan
tersangka Petrus Edy meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan
salah satu perusahaan yang diusulkannya di-"black list" Pemkab
Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka PES diduga
memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah
proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka Petrus Edy dalam pelaksanaan
pekerjaan diduga tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi
mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek
yang dilakukan tersangka Petrus Edy yang selanjutnya diberikan di
antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK), Bagian Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis
untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.
KPK
menduga perbuatan tersangka Petrus Edy telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar
Rp359 miliar.
Atas perbuatannya, Petrus Edy disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






0 comments:
Post a Comment