JAKARTA-Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Tahapan pendaftaran rencananya akan dimulai usai penerimaan PPPK tahun 2021 berakhir, di mana saat ini tahapannya masih berlangsung.
PPPK akan dibuka seiring dengan adanya keputusan pemerintah untuk tidak melakukan pembukaan seleksi PNS 2022. Nantinya tahun ini hanya ada pembukaan PPPK.
Lantas berapa gaji PPPK?
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak dapat.
Besaran Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.






0 comments:
Post a Comment