JAKARTA- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bakal menerima Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS ) dengan catatan RUU itu disahkan bersama-sama dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Anggota Panja RUU TPKS dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menuturkan RUU KUHP sudah tuntas mengatur pelarangan zina dan LGBT. RUU ini carry over dari periode sebelumnya dan hingga kini belum dimulai pembahasannya antara Komisi Hukum DPR dengan pemerintah. "Sehingga RUU KUHP ini belum memiliki kekuatan hukum," kata Muzzammil, Senin, 17 Januari 2022.
Hingga saat ini, PKS masih menolak draf RUU TPKS. Menurut Muzzammil, ada tiga masalah seksual yang harusnya diatur oleh RUU TPKS atau diatur dalam RUU KUHP. Tiga masalah itu yakni kekerasan seksual kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual. "RUU TPKS hanya membahas kekerasan seksual dan tidak menjangkau kebebasan seksual zina, dan penyimpangan seksual LGBT," ujar dia.
Dalam draf yan
g ada,
Muzzammil menambahkan, RUU TPKS hanya mempidana tindak kekerasan seksual
yang terjadi antara hubungan suami istri atau yang dilakukan bukan
suami istri. Artinya, kata Muzzammil, hubungan seksual tanpa kekerasan
tidak akan kena pidana.
"Inilah yang dimaksud sexual consent. " Perspektif sexual consent memposisikan hubungan seksual hanyalah masalah kesepakatan para pihak, bukan masalah nikah atau tidak nikah," katanya. Dengan demikian, Muzzammil menyimpulkan zina dan LGBT tanpa kekerasan berarti tidak masalah menurut RUU TPKS.
Oleh karena itu, Fraksi PKS menyarankan DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU TPKS bersamaan dengan RUU KUHP. Jika tidak, PKS memberikan opsi lain, yakni norma larangan zina dan LGBT di RUU KUHP diambil sepenuhnya dan dimasukkan ke dalam RUU TPKS.
"Fraksi PKS akan menerima RUU TPKS jika salah satu dari dua opsi tersebut diambil oleh DPR bersama pemerintah sehingga tidak membawa konsekuensi sexual consent yang cenderung permisif dalam masalah hubungan seksual. Ini jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita," ucapnya.






0 comments:
Post a Comment