JAKARTA- Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu BW selaku Direktur PT Minna Padi Aset Manajemen, yang diperiksa untuk menerangkan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada salah satu Reksa Dana yang dikelola oleh PT Minna Padi Aset Manajemen.
"I selaku Direktur Operasional PT Asuransi Jiwa Taspen 2017, diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada KPD PT Emco Asset Management dengan underlying MTN PT. Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya," kata Eben dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," jelasnya.
Pemeriksaan saksi ini juga dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan menerapkan 3M. Mengingat, Indonesia masih dilanda Covid-19.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020. Sprindik ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017. Saat itu PT Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen.
"Selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade," katanya dalam keterangannya, Kamis (13/1).
Kemudian, dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga mengalami gagal bayar.
"Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM, pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya, dengan melalui skema investasi yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana," jelasnya.
"Dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan," sambung Eben.
Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568.
0 comments:
Post a Comment