TANGERANG -Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan surat edaran terkait penggunaan media sosial. Kebijakan ini dikeluarkan usai munculnya video TikTok direktur utama pasar yang pamer gepokan uang viral hingga menuai reaksi publik.
Surat edaran Nomor: 043-1/403.Bag-Um perihal penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera maupun pegawai BUMD di lingkup Kabupaten Tangerang.
“Untuk senantiasa bertindak dan berperilaku sesuai secara profesional dan beretika,” tulis Zaki, Jum’at (4/2/2022).
Terutama, menurutnya, dalam berkomunikasi dan interaksi lewat beragam media sosial. Sehingga diharapkan bisa bersikap lebih peka, cermat dan tidak ceroboh.
“Yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian baik untuk diri sendiri, keluarga, korps, dan organisasi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegas Zaki.
Sebelumnya diketahui, Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Kabupaten, Syaefunnur Maszah, tingkahnya menuai sorotan. Ia mengunggah video pamer gepokan uang pecahan rupiah dan Dollar Singapura hingga viral di aplikasi media sosial TikTok.
Rekaman video pertama berdurasi 14 detik Syaefunnur terlihat sedang menyendok gepokan uang pecahan Rp 100 ribu ke dalam piring. Ia memasukan irama lagu dangdut berjudul ‘Hareudang’ yang populer dinyanyikan Kalia Siska.
Cuplikan video TikTok kedua berdurasi 15 detik. Syaefunnur pamerkan uang pecahan 1000 Dollar Singapura dengan latar belakang suara kutipan penceramah “carilah uang sebanyak-banyaknya seolah-olah engkau hidup seribu tahun, tapi carilah amal sebanyak-banyaknya seolah engkau akan mati esok pagi.
0 comments:
Post a Comment