Jakarta - Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengkritisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Ia menilai aturan yang menyebutkan JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun ini akan membuat pekerja kehilangan pengamanan ekonomi saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja, baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Padahal, secara prinsip JHT adalah uang pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah yang diberikan dan pekerja berhak atas dana itu. Tapi sejak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, posisi pekerja makin lemah sebab mudah terkena PHK dan uang pesangon tergerus signifikan.
Indra menjelaskan, jika JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja makin rentan dan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum cukup pulih dan rawan adanya PHK.
“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengumumkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” kata Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri itu yang dikutip, Jumat, 11 Februari 2022.
Manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selain usia pensiun,
manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total
tetap atau meninggal dunia. “Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami
cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total
tetap sebelum mencapai usia pensiun,” kata Ida. Adapun manfaat JHT bagi
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal diberikan kepada ahli waris peserta.
usaha,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah wajib mendengar suara penolakan dari kalangan pekerja yang terus menggema. Saat 2015, kata Indra, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan serupa dan akhirnya dicabut karena mendapatkan penolakan luas.
Saat ini sudah 140 ribu orang lebih menandatangani petisi yang menolak pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan angka itu bisa terus bertambah. “Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar,” kata Indra.
0 comments:
Post a Comment