Mataram – Pemerintah Pusat memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Salah satu bentuk atensi ini adalah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGP dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022.
Asisten III (Administrasi dan Kesejahteraan Umum) Setda NTB dr. Nurhandini Eka Dewi, SpA., saat dikonfirmasi Suara NTB di sela-sela Bincang Gemilang dengan tema Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di halaman Kantor Diskominfotik NTB, Minggu, 6 Februari 2022, menegaskan Inmendagri ini menjawab pertanyaan warga terkait pelaksanaan MotoGP di tengah peningkatan kasus Covid-19 di NTB.
Ditegaskannya, pengaturan ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai. Selain itu, dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022, diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.
Hal lain yang menjadi penekanan pada Inmendagri ini, tambah mantan Kepala Dinas Kesehatan NTB ini adalah tidak diizinkan ada nonton bareng (nobar) saat tes pramusim atau event MotoGP, baik di kawasan sirkuit, maupun di luar. Larangan ini merupakan salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) .
Untuk itu, ujarnya, pada pelaksanaan tes pramusim dan MotoGP
mendatang, pemerintah menerapkan sistem bubble pada pembalap, kru dan
juga ofisial. Semua pihak yang terlibat pada event MotoGP, termasuk
pembalap, kru dan ofisial serta panitia di Indonesia harus memastikan
mereka terbebas dari Covid-19.
‘’Hari ini (Minggu kemarin), semua petugas hotel di Kuta, TNI/Polri,
sopir, dilakukan tes PCR. Jangan sampai petugas kita menularkan Covid-19
pada pembalap, kru dan ofisial. Kita mempertahankan 3 bubble. Bubble
pertama, para pembalap, bubble kedua kru dan mekanik serta bubble ketiga
panitia dan pendukung,’’ terangnya.
Dalam melaksanakan ini, pemerintah daerah dan tim yang bertugas fokus
mulai dari kedatangan di bandara, hotel, sirkuit hingga kepulangan,
sehingga tidak ada potensi penularan. Namun, menurutnya yang paling
rawan adalah saat pembalap, kru dan ofisial di hotel.
‘’Kalau di airport, sirkuit, mereka eksklusif, tidak banyak interaksi
dengan orang luar. Beda halnya dengan kalau di hotel ada interaksi
dengan pihak luar. Untuk itu, setiap hotel yang menjadi lokasi
penginapan akan ada 4 petugas keamanan (TNI/Polri). Ini upaya menjaga
agar bubble tidak bocor,’’ tegasnya.
Hal lain yang diatur pada Inmendagri ini adalah seluruh penonton diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1, khususnya penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akan dilakukan skrining penonton dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sementara bagi penonton dari Pulau Lombok akan dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam. Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru dan ofisial.
Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen. Termasuk pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.
Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.
Terhadap permintaan pemerintah pusat sesuai Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022, Nurhandini Eka Dewi menegaskan, pemerintah daerah terus menggarap level booster secara massal. Contoh, untuk ASN lingkup Pemprov NTB, setiap Kamis dilakukan booster. Pelaksanaannya dengan menggabungkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan booster.
0 comments:
Post a Comment