Murid SDN Rawabuntu 3 sekolah kala pandemi Covid-19.( |
TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetapkan aturan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kala angka kasus Covid-19 terus meningkat. Ketentuan dalam surat edaran ini berlaku selama 14 hari kedepan.
“Terhitung mulai tanggal 7-18 Februari 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan PJJ,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Surat Edaran Nomor: 421/905-Disdikbud ini didasari dari surat keputusan bersama empat menteri terkait pemberian diskresi kepada pemerintah daerah terkait PJJ.
Deden sebutkan, juga hasil surveilance dari dinas kesehatan Kota Tangsel atas perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PJJ,” sebutnya.
0 comments:
Post a Comment