Thursday 3 March 2022

6.420 Botol Minuman Keras Disita Pol PP Tangsel

 


TANGERANG  SETU— Pemerintah Kota Tangerang  Selatan melalui Satpol PP menyita ratusan karton minuman keras yang dijual bebas di RT 001/03 Babakan Kecamatan Setu pada Selasa (01/3/2022). Petugas menyita 535 karton berisi 6.420 bool miras serta mengamankan pemilik toko berinisial AF.

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menjelaskan bahwa dicurigai sebuah Toko Sidomuncul atau Toko Jamu Tradisional  menjual minuman keras secara bebas. Sebab diketahui bahwa hal ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

”Jadi kejadian tertangkap tangan saat petugas Tim Tibum Satpol PP melakukan pengecekan permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut,” ujar Mursinah, Kamis (03/3/2022).

Pada saat itu petugas Satpol PP mendapati dugaan gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras dilokasi tersebut. Kemudian petugas Satpol PP langsung koordinasi dengan Tim Gakunda (Tim Gagak Hitam) untuk langsung ke TKP dan melakukan proses penyelidikan dan  penyedikan  lebih lanjut

Adapun jenis minuman beralkohol yang diamankan di toko jamu tersebut adalah Anggur Merah dengan kadar alkoho 14,7 persen isi 620 ml sebanyak 200 karton, kemudian Anggur Merah dengan kadar alkohol 19,7 persen isi sebanyak 100 karton.

Dari semua alkohol yang disita maka jumlah keseluruhan 535 karton atau 6.420 (enam ribu empat ratus dua puluh). Diketahui bahwa dalam sebulan menjual 25.680 botol minuman beralkohol yang dipasarkan di sekitar Muncul, Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan  mengapresiasi kinerja Satpol PP yang berhasil membongkar bisnis minuman keras, sekaligus bentuk  prestasi di hari jadi Satpol PP ke-72.

Pilar menjelaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan upaya Pemkot dalam menegakkan peraturan yang melarang penjualan minuman keras dalam bentuk apapun.

Diketahui bahwa toko atau kios yang digrebek ini merupakan salah satu pemasok miras eceran yang ada di sekitar Setu, Pamulang dan Serpong. ”Maraknya penjualan miras di eceran ini karena disimpan di gudang-gudang tersembunyi seperti ini,” ujarnya.Karena itu Pilar memberikan apresiasi kepada Satpol PP yang sudah cermat melakukan pengawasan terhadap penyebaran miras ilegal ini di Kota Tangsel. Dia berharap ke depannya, gudang-gudang penyimpanan miras ini bisa dimusnahkan di Kota Tangsel.

 

No comments:

Post a Comment