Thursday 3 March 2022

Gubernur DKI Anies Baswedan Terbitkan Kepgub PPKM Level 3

 


 JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 179 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub ini sebagai tindak lanjut Instruksi Dalam Negeri yang juga mengatur status PPKM Level 3 untuk Jawa-Bali.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022," demikian bunyi Kepgub, dikutip pada Kamis (3/3).

Berikut aturan kegiatan masyarakat berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 Maret 2022;

Kegiatan perkantoran non esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Perhotelan non penanganan karantina:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang dibolehkan masuk
- Kapasitas maksimal 50%

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka namun penyediaan konsumsi disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib tunjukkan antigen (H-1) atau PCR (h-2).

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai surat keputusan bersama empat Menteri.

Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:

Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.

Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk

Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 50% dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk.

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat

Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat
Tempat ibadah diperbolehkan maksimal 50%

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk 

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.

Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit

- Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.


1 comment:

  1. What to do if I go for gambling at the casinos in NJ?
    With a state-run 삼척 출장샵 gambling 이천 출장마사지 commission, this can potentially be your job to find and 문경 출장안마 regulate online gambling in 경기도 출장안마 New Jersey. Casinos with 전주 출장마사지 casinos in

    ReplyDelete