SERANG ( Kontak Banten) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH. Tb. Hamdi Ma’ani Rusydii, didampingi Sekretaris Umum, H. Endang Saeful Anwar, Lc, MA, dan Bendahara Umum, H. Mas Muis Muslich, SH. Kedatangan KPID Banten itu guna berkoordinasi terkait surat edaran KPI Pusat Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan siaran pada bulan suci Ramadhan.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh Koordinator Bidang Pengawasan KPID Provinsi Banten, Dr. Efi Afifi, M.Pd dan Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, S. Pd.i yang seklaigus merangkap sebagai anggota bidang isi siaran KPID Provinsi Banten.
Pada kesempatan itu, Efi Afifi, mengatakan, pertemuan KPID dengan MUI Banten dalam rangka berkoordinasi dengan MUI terkait pendakwah yang kredibel, kompeten, dan tidak teraviliasi dengan organisasi terlarang serta sesuai dengan standar MUI.
“Pendakwah harus kompeten dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyrakat. Dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” ucap pria yang juga Dosen di UIN SMH Banten itu.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Provinsi Banten KH. Tb. Hamdi Ma’ani Risydi, menjelaskan, dalam program siaran yang disampaikan melalui radio dan televisi harus menjunjung tinggi akhlakul karimah sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Banten yaitu, iman dan taqwa, serta gotong-royong dalam menyiarkan nilai kebaikan bagi masyrakat Banten agar lebih khusyu dalam beribadah.
0 comments:
Post a Comment