JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa negara akan hadir dalam pembiayaan proses wajib belajar, baik di sekolah negeri maupun swasta pada Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Pemerintah tetap bertanggung jawab atas biaya pendidikan pada periode wajib belajar. Melalui RUU ini, Kemendikbudristek juga mengusulkan untuk memperluas wajib belajar menjadi 12 tahun," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (25/3).
Dengan demikian, usulan RUU Sisdiknas dari Kemendikbudristek justru memperkuat komitmen pemerintah untuk menjamin akses pendidikan, termasuk melalui bantuan yang diberikan kepada sekolah swasta.
"Kepastian ini akan diatur melalui ketentuan wajib belajar. Jika wajib belajar diberlakukan maka pemerintah perlu mendanai baik sekolah negeri maupun swasta," terang dia.
RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga undang-undang sistem pendidikan yang selama ini berlaku. Mereka adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam rancangan undang undang yang baru, Kemendikbudristek menawarkan perubahan mendasar. Salah satunya perluasan periode wajib belajar dari 9 menjadi 12 tahun.
Rencana perubahan itu berimplikasi terhadap potensi kenaikan pendanaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek masih melakukan pendalaman dan menerima berbagai masukan selama proses penyusunan berlangsung.
"Kami ingin mendorong pemerintah berkomitmen lebih besar untuk membiayai pendidikan dengan memperluas wajib belajar. Persisnya seperti apa masih terus diskusikan," kata Anindito.
Apresiasi
Sementara itu, pemerhati Kebijakan Pendidikan dari
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, V. Luluk Prijambodo,
mengapresiasi proses penyusunan RUU Sisdiknas yang dinilai telah sesuai
dengan ketentuan. Bahkan, uji publik sudah dilakukan sejak tahap awal
perencanaan.
"Ini menjadi apresiasi bagi Kemendikbudristek saat menyosialisasikan RUU Sisdiknas. RUU ini sudah ditunjukkan kepada publik, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dan mengetahui bahwa proses tahapan penyusunan betul-betul dilalui," kata Luluk.
Pakar Pendidikan Anita Lie juga mengapresiasi Kemendikbudristek telah memotori penyusunan RUU Sisdiknas.
Ia mengaku telah membaca pasal demi pasal rancangan undang-undang yang baru dan meyakini terdapat perubahan fundamental menuju ke arah yang lebih baik. RUU Sisdiknas, kata dia, sangat inklusif baik dari sisi substansi materi maupun dalam proses sosialisasi.
0 comments:
Post a Comment