JAKARTA ( Kontak Banten) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu unit kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan tertentu. Kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 473739 6 akan mengekspor minyak goreng tujuan Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap aksi ekspor tersebut diduga melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan beberapa perusahaan lainnya tahun 2021-2022.
"Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Temuan tersebut, kata Ketet, telah disampaikan ke Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seraya memberi pesan untuk
tidak memindahkan atau mengeluarkan kontainer tersebut dari Terminal
Kontainert JICT 1 sampai proses hukum selesai
"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer," jelas dia.
Ketut menegaskan, pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022, sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," katanya.
0 comments:
Post a Comment