JAKARTA ( Kontak Banten) Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melarang para pejabat negara untuk menggelar open house dan buka puasa bersama selama Ramadan 2022. Namun, aturan tersebut ditegaskan hanya untuk pejabat pemerintahan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mengkonfirmasi tentang larangan buka puasa bersama dan open house kepada Presiden Jokowi. Menurut Mahfud, masyarakat tidak setuju apabila dilarang buka puasa bersama.
“Kepada Presiden Jokowi tadi siang saya sampaikan kekurangsetujuan sebagian masyarakat kepada Pemerintah tentang larangan menyelenggarakan buka bersama dan open house,” kata Mahfud dalam akun Twitternya, dikutip Kamis (31/3).
Mahfud menyatakan, Presiden Jokowi tidak melarang apabila masyarakat ingin melakukan buka puasa bersama. Dia menegaskan, Jokowi hanya melarang kepada para anak buahnya di pemerintahan.
“Kata Presiden, larangan itu hanya untuk pejabat negara/pemerintah. Kalau bukan pejabat silakan asal dengan prokes yang ketat,” tegas Mahfud lagi.
Larangan Jokowi untuk Pejabat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar buka puasa bersama dan open house saat Hari Raya Idul Fitri mendatang. Demikian tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Sekretaris Negara Nomor:R-0055/Seskab/DKK/3/2022 pada 24 Maret 2022.
Surat yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu menjabarkan tentang arahan Presiden Jokowi pada tanggal 23 Maret 2022. Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
"Penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan yang semakin membaik, namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan," demikian bunyi poin 1 dalam surat edaran itu dikutip merdeka.com, Kamis (31/3).
Pada poin kedua, larangan tersebut baru disebutkan. "Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H," demikian bunyi poin kedua.
Selanjutnya, pada bagian akhir surat Jokowi memerintahkan agar imbauan itu dipatahui seluruh pihak, pegawai instansi masing-masing.
0 comments:
Post a Comment