TANGERANG ( Kontak Banten)- Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dari berbagai jenis merk yang berhasil disita sebanyak 16.187 botol minuman keras (Miras). Selain itu terdapat 200 bungkus plastik, 4 Dirijen kecil dan 29 bungkus Ciu.
“Ini merupakan barang bukti yang berhasil disita dari kios-kios dan warung- warung di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Rabu (30/3/2020).
Komarudin mengatakan pihaknya juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari 4 orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni YD Als AM sabu sebanyak 40,44 gram, RK Als RN 4000 ML/bila dibekukan menjadi 16.000 gram, SR Als AD, sabu sebanyak 48,36 gram dan RW Als CS barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 245 Butir.
“Ke empat tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Komarudin.
narkotika jenis Sabu dan Ekstasi maka telah menyelamatkan orang sebanyak 16.339 Jiwa,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment