TANGERANG Kontak Banten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah siapkan regulasi operasional bagi industri kepariwisataan sepanjang bulan suci Ramadan tahun ini. Klausul tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah setempat. “Tempat hiburan tutup total,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, KH Abdul Rojak saat dikonfirmasi Minggu (27/3/2022).
Penutupan operasional industri hiburan, menurutnya, untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah Ramadan. Pada Kamis kemarin koordinasi sudah dilaksanakan dan akan ada lagi rapat lanjutan.
KH Rojak pastikan regulasi operasional industri pariwisata sepanjang Ramadan tahun ini tidak akan berbeda jauh dengan 2021 kemarin. “Tapi ada perubahan sedikit sedikit,” jelasnya.
Surat Edaran Wali Kota pada 2021 lalu ada 12 jenis tempat hiburan yang wajib tutup. Yakni, kelab malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah billyar; permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mal).
0 comments:
Post a Comment