TANGERANG ( Kontak Banten) -Pengelola restoran/ rumah makan agar mengalihkan jam pelayanan mulai pukul 16.00 WIB sampai wakti sahur. Serta mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang.
Demikian salah satu poin dari 9 imbauan bersama selama Bulan Ramadhan, yang dikeluarkan serta ditandatangani Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang KH. Moh. Ues Nawawi dan Bupati Tangerang H. Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 20 Sya’ban 1443 H atau 23 Maret 2022.
“Iya betul,ada 9 imbauan bersama yang dikeluarkan dan disepakati oleh MUI Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang. Bahkan telah ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang. Salah satunya di dalam poin 8 mengatur jam operasional restoran/ rumah makan selama Ramadhan,” ujar KH. Nur Alam, Sekum MUI Kabupaten Tangerang , Rabu (30/3/2022).
Selain itu kata Nur, dalam poin 8 juga memuat imbauan bagi pengelola tempat hiburan agar menutup sementara kegiatannya selama Bulan Ramadhan. “Semoga seluruh pihak terkait dapat mematuhi imbauan bersama ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menegaskan, pihaknya juga sudah menerima imbauan bersama MUI dan Bupati Tangerang, serta siap mengawal imbauan tersebut.
Berikut ini isi seluruh Imbauan Bersama. Dalam menyongsong dan memakmurkan Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang menghimbau kepada Kaum Muslimin dan Muslimat Kabupaten Tangerang:
1. Sambut dan meriahkan Bulan Suci Ramadhan 1443 H dengan hati lapang. Memperbanyak amal kebaikan serta pelaksanaan ibadah menurut ketentuan syariat Islam, baik ibadah wajib maupun sunah, dan ibadah sosial guna menibgkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
2. Jalankan ibadah shaum Ramadhan dengan khusyu’ dan tawadhu’, serta menahan diri dari perbuatan yang dapat menghapus pahala ibadah shaum, baik sengaja maupun tidak sengaja, melalui pernyataan-pernyataan yang tidak bermanfaat di sosial media.
3. Jadikan Bulan Ramadhan sebagai momentum untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak zikir, tadarus Al-Qur’an, itikaf di masjid, bersholawat, bersedekah, serta berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya.
5. Pelihara dan pererat silaturahmi dalam jalonan persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah wathoniah), baik di internal umat Islam maupun antar umat beragama demi terpeliharanya kerukunan antara umat beragama di Kabupaten Tangerang.
6. Hindari segala bentuk praktik maksiat, perjudian, Miras, narkoba, percakapan yang menjurus kepada gibah, namimah dan fitnah yang dapat merusak pahala amal ibadah shaum dan ketentraman sosial.
7. Tunaikan zakat, infaq dan sodakoh mellaui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang.
8. Pengelola restoran/ rumah makan agar mengalihkan jam pelayanan mulai jam16.00 WIB sampai waktu sahur (mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang) dan pengelola tempat hiburan agar menutup sementara kegiatannya selama Bulan Ramadhan.9. Mengumandangkan takbir, tahlil, dan tahmid pada malam berakhirnya Bulan Ramadhan dengan penuh khusyuk, tidak membunyikan oetasan, serta suara-suara ledakan lainnya yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.
0 comments:
Post a Comment