Tuesday 19 April 2022

Akademisi Untirta Suwaib Amiruddin : Pemda di Banten Jangan Sembarangan Mengecualikan Informasi

 

ilutrasi

SERANG ( Kontak Banten) – Akademisi Untirta Suwaib Amiruddin meminta Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot tidak sembarangan menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sebelum dilakukan kegiatan uji konsekuensi.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur pengklasifikasian informasi. Terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

“Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi,” kata Suwaib saat menjadi narasumber diskusi tentang ‘Pers dan Layanan Informasi Publik yang Berkualitas’ yang diselenggarakan Komisi informasi (KI) Provinsi Banten di Aula Gedung Negara, Kota Serang, Selasa (19/4/2022).

Ia melanjutkan, Uji Konsekuensi Informasi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian, karena bersifat rahasia sesuai undang-undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Di era industri 4.0 proses pengelolaan informasi itu harusnya dilaksanakan secara efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Itulah peran pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Namun sayangnya hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses informasi,” tuturnya.

Suwaib menegaskan, pengecualian informasi atau penyusunan DIK merupakan salah satu langkah penting, sehingga pemerintah daerah tidak gegabah dalam menetapkannya.
“DIK menjadi pedoman pada saat melayani masyarakat. Masyarakat juga memperoleh kepastian mana yang boleh dibuka dan ditutup, termasuk juga teman-teman wartawan,” bebernya.

Diakhir paparannya, Suwaib mengungkapkan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan aspirasi masyarakat, jembatan komunikasi serta melakukan kontrol penyelenggaraan pemerintahan.

“Sepanjang bukan informasi yang dikecualikan, badan publik tidak punya alasan menutupi informasi publik. Makanya tidak bisa badan publik mengklaim suatu informasi secara sepihak tanpa uji konsekuensi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Banten Nana Subana mengatakan, untuk memastikan badan publik memberikan layanan informasi publik, KI selalu komitmen menindaklanjuti sengketa informasi.

“Namun hasil evaluasi kami, di Banten ini kualitas sengketa informasi masih pada tahap uji akses, belum pada uji informasi yang dikecualikan,” katanya.

Menurut Nana,, sepanjang tahun 2021 permohonan informasi publik yang disampaikan masyarakat kepada PPID Pelaksana atau Perangkat Daerah Provinsi Banten sebanyak 200 Permohonan. Permohonan Informasi terbanyak kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebanyak 45 permohonan, Badan Pendapatan Daerah 41 permohonan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 24 permohonan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 10 permohonan sementara permohonan kepada PPID Pelaksana lainnya masih dibawah 10 permhonan informasi bahkan masih didapati PPID Pelaksana yang dalam Laporan Layanan Informasi Publiknya masih nol.Dari 200 permohonan informasi publik kepada OPD Banten terdapat 190 ditanggapi dan 10 ditolak, dengan alasana penolakan yang beragam,” katanya.

Pada proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Banten pada tahun 2021 sebanyak 149 register. Adapun penyelesaian sengketa pada tahun 2021 terdiri dari penyelesaian melalui Ajudikasi 7 register; Mediasi 16 register; dicabut pemohon 47 register; Ditolak permohonannya 15 register, dinyatakan Gugur 9 register, dihentikan sebanyak 55 register.

“Hingga saat ini, belum ada satu pun permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait informasi yang dikecualikan. Permohonan informasi mayoritas terkait uji akses lantaran masyarakat tidak mendapatkan layanan informasi yang diinginkannya,” pungkas Nana.

Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support