Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo
Margono memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar
meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan
memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crudepalmoil (CPO) atau minyak sawit.
Dalam
siaran pers Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal), yang diterima di
Jakarta, Sabtu, menyebutkan, perintah Kasal tersebut untuk
menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang melarang ekspor
bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.
Sebelumnya
pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, kata Julius, Kasal juga telah
menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya
pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas
tegak lurus.
Pada 10 April 2022, TNI Angkatan Laut telah berhasil
menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882
dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton
(MT) palmacidoil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.
Penangkapan
dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari
Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Perlu diketahui, palm acid oil
merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai
bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.
Disinyalir,
penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi
penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di
tanah air beberapa waktu belakangan ini. Permasalahan ini menjadi
perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.
"Dengan adanya
kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka
seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan
pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak
maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dispenal.
Presiden
Joko Widodo, Jumat, mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan
melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai
Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden.
0 comments:
Post a Comment