TANGERANG KONTAK BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) yang kini berganti nama menjadi PT IAS.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (31/7/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026. Usai penetapan tersebut, tim penyidik Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kota Depok untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berawal dari Pengembangan Bisnis Charter Pesawat
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan perkara tersebut bermula pada tahun 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan layanan charter pesawat udara sebagai salah satu lini bisnis baru perusahaan.
Program tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022 sebagai bagian dari pengembangan usaha di sektor logistik udara.
"Per hari ini, Jumat, 31 Juli 2026, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT APK dengan inisial WS yang merupakan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU)," ujar Teja.
PT WSU Ditunjuk Meski Tak Miliki Sertifikasi
Dalam proses pelaksanaannya, pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama sebagai mitra kerja untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa PT WSU ternyata tidak memiliki sertifikasi maupun izin yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat jenis tersebut.
"PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) bukanlah badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300," kata Teja.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses kerja sama yang dilakukan antara kedua perusahaan.
Dana Rp5,49 Miliar Telah Dibayarkan
Meski perusahaan mitra tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi yang dibutuhkan, PT Angkasa Pura Kargo diketahui tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU.
Nilai pembayaran tersebut mencapai Rp5,49 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut dibayarkan untuk pelaksanaan kerja sama pengoperasian pesawat yang pada kenyataannya tidak pernah terealisasi.
"PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sejumlah Rp5.490.000.000. Namun kegiatan mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tidak pernah terjadi," ungkap Teja.
Akibat kondisi tersebut, penyidik menduga telah terjadi kerugian dalam kerja sama yang kini tengah dihitung oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyidik Masih Kembangkan Perkara
Penetapan WS sebagai tersangka disebut baru merupakan tahap awal dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejari Kota Tangerang masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam proses kerja sama maupun pencairan dana proyek.
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran senilai Rp5,49 miliar tersebut guna memastikan pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Komitmen Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan akan mendalami seluruh fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara akan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan agar penanganan kasus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo dapat diungkap secara menyeluruh.

.gif)