SERANG, KONTAK BANTEN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan mengurangi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Tukin yang sebelumnya dianggarkan untuk 14 bulan, kini hanya akan dibayarkan selama 13 bulan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya koreksi terhadap pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Proyeksi pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp363 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengatakan, kebijakan pemotongan Tukin tersebut telah dimatangkan oleh Pemprov Banten.
Menurut Deden, pemotongan bukan dilakukan terhadap besaran Tukin yang diterima ASN setiap bulan berdasarkan golongan dan kelas jabatan. Pengurangan hanya terjadi pada jumlah bulan pembayaran.
“Jadi teman-teman ASN ini hanya menerima Tukin untuk 13 bulan. Awalnya kan sampai 14 bulan. Sekarang hanya dibayarkan 13 bulan, besarannya sama, hanya pembayaran bulanannya saja berkurang,” kata Deden, Minggu (20/9/2026).
Tukin Desember 2026 Tidak Dibayarkan
Deden menjelaskan, pembayaran Tukin untuk bulan-bulan sebelumnya tetap dilakukan. Sementara pembayaran yang tidak diberikan adalah Tukin untuk Desember 2026.
“Pokoknya yang Desember, 14 jadi 13. Paling yang akhir yang enggak dikasih itu saja,” ujarnya.
Deden mengakui, kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap kondisi keuangan ASN di lingkungan Pemprov Banten. Sebab, para pegawai juga memiliki kebutuhan dan kewajiban rutin yang harus dipenuhi.
Namun, menurutnya, Pemprov Banten harus mengambil langkah penyesuaian menyusul adanya koreksi terhadap pendapatan daerah dalam APBD 2026.
“Pastilah teman-teman ASN kita juga punya rutinitas yang harus dilakukan. Kewajiban-kewajiban mereka membayar pasti akan terganggu,” katanya.
ASN Diminta Tetap Bekerja Optimal
Deden juga mengingatkan agar pengurangan pembayaran Tukin tersebut tidak menjadi alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja.
Ia menyebut, pola kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten telah mengalami penyesuaian dalam beberapa bulan terakhir.
“Kan kinerjanya sudah dikurangi. Kerjanya lima hari sekarang empat hari, seharinya WFH (Work From Home). Kalau ada protes kasih tahu saya,” tuturnya.
Pendapatan Banten Turun dari Rp10,083 Triliun Menjadi Rp9,720 Triliun
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menjelaskan, koreksi pendapatan menjadi salah satu pembahasan penting dalam perubahan APBD 2026.
Proyeksi pendapatan daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp10,083 triliun, setelah dilakukan evaluasi menjadi sekitar Rp9,720 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan pendapatan sekitar Rp363 miliar.
Fahmi mengatakan, penurunan tersebut berasal dari sejumlah komponen pendapatan yang tidak mencapai target.
“Ketidaktercapaian pertama adalah dari pajak daerah, kedua dari retribusi dan juga pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat Pemprov Banten harus melakukan pergeseran dan penyesuaian sejumlah anggaran dalam APBD Perubahan 2026, termasuk anggaran Tukin ASN.
“Kurang lebih satu bulan anggaran Tukin kita evaluasi dan kita kurangi. Jadi ASN Pemprov Banten kehilangan alokasi Tukin untuk satu bulan,” kata Fahmi.
Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan APBD, terutama bagi program pembangunan dan prioritas pemerintah daerah yang masih harus dituntaskan.
“Kita perlukan proses pergeseran beberapa anggaran untuk mengoptimalkan beberapa prioritas anggaran yang berkaitan dengan proses pembangunan yang sudah berjalan di anggaran murni untuk dituntaskan di anggaran perubahan,” jelasnya.
Besaran Tukin ASN Pemprov Banten
Besaran Tukin ASN Pemprov Banten berbeda-beda sesuai golongan, kelas jabatan, dan posisi masing-masing.
Berikut kisaran Tukin per bulan yang disebutkan dalam pembahasan tersebut:
- Sekda/Eselon I: sekitar Rp76,5 juta.
- Asisten Daerah/Eselon IIa: sekitar Rp55 juta.
- Kepala dinas, kepala badan, inspektur, dan Sekretaris DPRD Banten: sekitar Rp55 juta.
- Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Satpol PP: sekitar Rp45 juta hingga Rp47 juta.
- Eselon IIb, seperti staf ahli gubernur, kepala biro, dan Direktur Utama RSUD: sekitar Rp35 juta hingga Rp40 juta.
- Eselon IIIa: sekitar Rp28 juta hingga Rp30 juta.
- Eselon IIIb: sekitar Rp26 juta hingga Rp26,5 juta.
- Eselon IVa: sekitar Rp19 juta hingga Rp20 juta.
- Eselon IVb: sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta.
- Jabatan fungsional: sekitar Rp7 juta hingga Rp29,5 juta, tergantung posisi.
- Jabatan pelaksana: sekitar Rp5 juta hingga Rp9,5 juta, tergantung golongan.
Dengan kebijakan tersebut, ASN Pemprov Banten tetap menerima Tukin sesuai besaran masing-masing jabatan, tetapi pembayaran yang sebelumnya dianggarkan 14 bulan dikurangi menjadi 13 bulan, dengan pembayaran Desember 2026 menjadi bulan yang tidak dibayarkan.(tim)

.gif)