JAKARTA, KONTAK BANTEN — Pemerintah memastikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Pengalihan status tersebut disepakati tidak memerlukan tes atau seleksi ulang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah saat ini mulai melakukan pendataan guru PPPK paruh waktu melalui pemerintah daerah. Pendataan tersebut menjadi bagian dari persiapan perubahan status kepegawaian yang akan berlaku pada awal 2027.
“Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah. Jadi tanpa tes,” kata Mu’ti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pemerintah dan DPR Sepakat Pengalihan Tanpa Tes
Kepastian pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga ditegaskan anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Menurut Fikri, pemerintah dan DPR, khususnya Komisi X, sejak awal telah membahas agar guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang.
“Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes,” ujar Fikri.
Ia menyebut sekitar 230.000 guru PPPK akan memperoleh pembiayaan penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.
“Insyaallah klir, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027,” katanya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani juga menegaskan bahwa pengalihan status tersebut merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR.
“Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Gedung DPR.
Pemerintah Luruskan Informasi tentang 172.000 Tenaga Pendidik
Abdul Fikri menjelaskan, kepastian pengalihan tanpa tes tersebut sekaligus meluruskan informasi mengenai sekitar 172.000 tenaga pendidik yang sebelumnya disebut akan mengikuti tes untuk menjadi pegawai penuh waktu.
Menurutnya, kelompok 172.000 tenaga pendidik tersebut bukan guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu. Mereka merupakan tenaga honorer di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah dan belum lolos seleksi PPPK, baik untuk formasi paruh waktu maupun penuh waktu.
“Terkait 172 ribu orang itu ternyata bukan PPPK paruh waktu, tapi honorer di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah yang belum lolos PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” ujar Fikri.
Dengan demikian, kebijakan pengalihan tanpa tes yang ditegaskan pemerintah dan DPR ditujukan kepada guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu, bukan seluruh tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK.
Anggaran Kemendikdasmen 2027 Bertambah Rp28 Triliun
Dari sisi anggaran, pemerintah menyiapkan tambahan dana untuk mendukung pembiayaan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Abdul Mu’ti mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun setelah rapat Panitia Kerja (Panja) Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada 15 September 2026.
Tambahan tersebut membuat pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 meningkat dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
“Sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun,” kata Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (21/9/2026).
Mu’ti merinci penggunaan tambahan anggaran tersebut sebagai berikut:
- Rp5 triliun dialokasikan untuk mengembalikan anggaran program revitalisasi satuan pendidikan. Dengan tambahan itu, anggaran revitalisasi kembali menjadi Rp14,28 triliun.
- Rp23 triliun dialokasikan untuk membiayai gaji dan tunjangan guru PPPK yang beralih status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Mu’ti mengatakan, penyesuaian anggaran tambahan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menteri Sekretaris Negara.
“Dengan adanya perkembangan terbaru mengenai tambahan anggaran di Kemendikdasmen, penyesuaian anggaran tambahan akan segera kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Sekretaris Negara,” ujarnya.
Kemendikdasmen Usulkan Tambahan DAK Pendidikan Rp33,48 Triliun
Selain tambahan anggaran belanja kementerian, Kemendikdasmen juga mengusulkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Bidang Pendidikan sebesar Rp33,48 triliun.
Mu’ti menjelaskan, alokasi DAK Non-Fisik yang telah ditetapkan sebesar Rp136,35 triliun dinilai masih belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan riil pendidikan di lapangan.
Usulan tambahan anggaran tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan akibat pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Usulan tambahan anggaran DAK Non-Fisik Bidang Pendidikan juga akan disesuaikan dengan adanya tambahan anggaran di belanja Kemendikdasmen untuk membiayai dampak peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” kata Mu’ti.
BKN Masih Menghitung Formasi, Sebaran, dan Kebutuhan Anggaran
Sementara itu, proses administrasi pengalihan status guru PPPK paruh waktu masih dimatangkan pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, BKN bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menghitung jumlah formasi, sebaran guru di berbagai daerah, serta kebutuhan anggaran.
“Sekarang kita sedang matangkan, kita sudah rapat berkali-kali baik dari segi jumlah, daerah dan anggaran,” kata Zudan di Mataram, Senin (21/9/2026).
Zudan menjelaskan, perhitungan tersebut mencakup kebutuhan di pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga. Prosesnya melibatkan banyak wilayah dan instansi sehingga memerlukan pemetaan secara menyeluruh.
“Jumlahnya sangat banyak sedang dihitung oleh kementerian/lembaga, ada 518 kabupaten/kota dan 38 provinsi berbagai kementerian/lembaga jadi pemerintah pusat harus matang menghitung,” jelasnya.
BKN juga belum memastikan kapan seluruh tahapan administrasi dan perhitungan tersebut akan diselesaikan.
Mekanisme Perubahan Status Diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Kepala Biro Humas BKN Wisudo Putro Nugroho menjelaskan, mekanisme perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Bab VI Pasal 24 dan Pasal 25.
Menurut Wisudo, perubahan status dapat diusulkan apabila dua persyaratan utama telah terpenuhi, yakni tersedianya anggaran dan telah ditetapkannya formasi.
“Apabila anggarannya tersedia dan formasinya sudah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa langsung mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN untuk ditetapkan,” kata Wisudo.
Ketentuan tersebut menjadi dasar administratif dalam proses pengalihan status kepegawaian guru PPPK paruh waktu.
Guru PPPK Tetap Diberi Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan adanya pembahasan mengenai tes bagi kelompok sekitar 172.000 tenaga pendidik yang belum lolos seleksi PPPK.
Dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kemendikdasmen, pemerintah menyatakan tenaga pendidik yang belum lulus tetap dipertahankan statusnya dan dapat mengikuti seleksi kembali pada tahun berikutnya.
Sementara itu, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR pada 18 Agustus 2026, guru yang telah berstatus PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru.
Adapun kekurangan guru secara nasional akan dipenuhi melalui seleksi CPNS secara terbuka dan kompetitif.
Dengan demikian, kebijakan pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes merupakan bagian dari penataan status kepegawaian dan pembiayaan guru. Namun, pelaksanaan administrasi, penetapan formasi, serta perhitungan kebutuhan anggaran masih harus diselesaikan oleh pemerintah sebelum perubahan status diberlakukan pada 1 Januari 2027.(TIM)

.gif)