Saturday, 2 April 2022

Webinar Salimah Ungkap Hukum Pernikahan Beda Agama

 


JAKARTA ( Kontak Banten) --Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) menggelar webinar nasional bertajuk “Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia”. Acara yang diselenggarakan secara daring pada Sabtu (2/4) diikuti oleh pengurus Salimah seluruh Indonesia dan perwakilan Salimah luar negeri serta masyarakat umum.

Webinar yang membahas perkawinan beda agama menampilkan pembicara nasional Kiyai Kholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah), Neng Djubaedah (Pakar Hukum Islam FHUI), dan Evi Risna Yanti (Konsultan Legal PP Salimah).

Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan agar masyarakat, khususnya perempuan, anak dan keluarga Indonesia terjaga dari kehilangan nilai-nilai dasar kehidupan untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Oleh sebab itu, ia berharap agar pengurus Salimah berperan aktif mensosialisasikan hukum pernikahan beda agama di Indonesia.

“Nilai paling mendasar adalah nilai keimanan dan ketaqwaan serta maqhosid syariah. Dan pernikahan adalah perintah Allah yang merupakan ibadah. Ibadah akan mengantarkan pada ketaqwaan,” pesan Etty dalam sambutan.

Seperti diketahui, bulan ini Indonesia ramai dengan viralnya foto pemberkatan di sebuah gereja di Semarang antara seorang wanita berhijab dan seorang pria non-Muslim. Dalam keterangan foto disebutkan bahwa pemberkatan di gereja dilanjutkan dengan akad nikah.

Hal ini bukan kejadian pertama di Indonesia. Dalam berita media sosial tersebut dikatakan bahwa ini adalah perkawinan ke 1.424 yang mereka fasilitasi.

Pakar hukum Islam FHUI, Neng Djubaedah menjelaskan bahwa perkawinan beda agama merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini mengacu pada tafsir Al Qur’an yang dikeluarkan oleh para ulama besar seperti Buya Hamka, Quraish Shihab, MUI, Jalalain, dan lain-lain.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Pernyataan tersebut diamini oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis.

“Perempuan Islam tidak sah dan haram menikah dengan laki-laki musyrik. Dan laki-laki Islam tidak sah dan haram menikah dengan perempuan musyrik. Hukum ini merupakan mutafaq alaih. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hukum ini. Karena itu, tidak bisa atas nama kemanusiaan, lalu membiarkan anak cucu kita masuk dalam murka Allah,” tegas Kiyai Cholil.

Ada perbedaan pendapat tentang hukum laki-laki Islam menikahi perempuan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Misalnya, Imam Syafi’i membolehkan muslim menikahi wanita yang masih menyembah Allah yang memiliki syariat yang berbeda.

“Untuk mengatasi perbedaan pendapat ini, para ulama bersepakat bahwa hukumnya adalah haram bagi muslim laki-laki menikah dengan perempuan Yahudi maupun Nasrani yang memiliki kitab suci mereka sendiri,” imbuh Kiyai Cholil.

Selanjutnya, Konsultan Legal PP Salimah, Evi Risna Yanti, menyampaikan beberapa peraturan perundang-undangan terkait hukum pernikahan beda agama. Di antaranya, pasal 13 ayat 1 UUP yang mengatur bahwa perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

“Berdasarkan pasal 16 ayat 1 UUP, pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan/syarat Undang-Undang ini tidak dipenuhi,” ujarnya.

Namun, ada perlindungan hukum untuk anak dari pernikahan yang tidak sah. “Anak tidak boleh merasa bersalah. Sebab, Islam tidak membebani anak akibat dosa yang dilakukan oleh orang tua,” jelas Neng Djubaedah.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support