JAKARTA ( Kontak Banten) Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni
tersangka ST Hadijah alias Siti Binti Muhammad Rizky yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Lalu, Tersangka Eed Mulyono
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf
dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujar Fadil dalam
keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Kendati demikian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkapnya.
Fadil menjelaskan, tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa
manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
0 comments:
Post a Comment