JAKARTA ( Kontak Banten) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mewakili
Presiden Joko Widodo, mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi
Pusat (KIP) untuk masa jabatan 2022-2026.
"Mengingat padatnya
jadwal kerja, Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menteri Komunikasi
dan Informatika untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudari sekalian
(sebagai Anggota KIP Periode 2022-2026)," kata Johnny saat acara
pelantikan, Jumat (20/5), dikutip dari siaran pers.
Presiden Joko
Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Informasi Pusat.
Tujuh orang diangkat sebagai Komisioner KIP yang
baru, mereka adalah Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede
Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah
Ismail, dan Syawaludin.
Ketujuh orang ini menggantikan komisioner
periode 2017-2021 yaitu Gede Narayana (terpilih kembali), Hendra J
Kede, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Romanus Ndau Lendong, M
Syahyan, dan Wafa Patria Umma.
Pengukuhan Komisioner KIP, kata
Johnny, adalah titik awal bagi lembaga kuasi itu untuk memulai
mewujudkan program kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan
mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah
bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, seluruh
pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,"
kata Johnny.
Pengelolaan badan publik baik lembaga legislatif,
eksekutif, yudikatif, organisasi kuasi dan organisasi masyarakat dengan
anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
"Kesemuanya
berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terlebih di
era digital saat ini. Di era yang makin digital, data dan informasi
menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi," kata
Johnny.
Penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat
dan akurat adalah suatu keniscayaan. Sebagai gambaran, sektor indeks
Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia rerata sebesar 73,37% pada
tahun 2021, termasuk dalam kategori sedang.
"Jika ditelisik
secara lebih rinci, indikator jaminan hukum atas akses informasi
mendapat skor tertinggi yaitu 79,15 poin Sementara indikator dengan skor
terendah adalah dukungan anggaran pengelolaan informasi yakni 61,7
poin," kata Johnny.
Skor tersebut menunjukkan masih banyak
kinerja yang perlu ditingkatkan baik dari segi pengelolaan, substansi,
maupun metode penyampaian informasi kepada publik.
0 comments:
Post a Comment