< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta Hadiri Rakor TPPO

Selasa, 24 Mei 2022 | Selasa, Mei 24, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-24T11:24:11Z

 


Cilegon  ( Kontak Banten)  - Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta menghadiri acara Rakor Gugus Tugas Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tema "Kebijakan Pemerintah dalam Meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang" berlokasi di Hotel Swiss Bell Express Cilegon, Selasa (24/05).


Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta dalam sambutannya  menjelaskan TPPO merupakan tindak pidana yang bisa berdampak pada siapapun. "Tindak Pidana Perdagangan Orang  adalah kejahatan pidana yang berdampak pada siapapun, baik itu pada laki-laki, perempuan, anak-anak dan dalam berbagai bentuk dan cara yang kerap terjadi di seluruh Indonesia, mereka dieksploitasi dalam berbagai jenis sektor termasuk diantaranya industri hiburan dan lainnya," ungkapnya.

Sanuji juga mengatakan bahwa korban TPPO dapat mengalami berbagai macam  kerugian. "Seorang korban TPPO dapat mengalami bermacam-macam kerugian baik fisik, emosional ataupun finansial, maka sangat penting untuk memastikan keselamatan korban dan menjamin perlindungan hak asasi dari seluruh korban," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sanuji meminta semua informasi pribadi korban dilindungi. "Saya minta semua informasi pribadi tentang korban dikumpulkan, harus dilindungi dan dirahasiakan, jika perlu informasi disajikan dengan bentuk inisialnya saja," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Zulkarnain dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan langkah pencegahan serta penanganan tindak pidana perdagangan orang. "Kegiatan rapat koordinasi regional ini bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PPTPPO) dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang diperlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk GT PPTPPO," jelasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update