TANGERANG ( Kontak Banten) Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta pemerintah pusat merevisi atau tinjau ulang surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) tentang penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Permintaan itu disampaikan Zaki usai audiensi dengan Forum Kategori 2 Honorer Indonesia (FK2HI) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di ruang Wareng Gedung Setda, Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.
“Sebenarnya Pemkab Tangerang melalui kepala BKPSDM dan PJ Gubernur Banten sudah menyampaikan surat edaran atau penghapusan tenaga honorer Tahun 2023 agar revisi kembali,” ujar Zaki kepada awak media, Kamis (23/6/2022).
“Apalagi di sektor pendidikan masih sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Zaki menuturkan, terkait usulan revisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 akan disampaikan kepada pemerintah pusat baik melalui pemerintah Provinsi Banten maupun melalui asosiasi pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua FK2HI Kabupaten Tangerang, Jahrudin mengatakan, secara tegas pihaknya sepakat bersama bupati Tangerang menolak aturan penghapusan tenaga honorer tersebut.
0 comments:
Post a Comment