JAKARTA, KONTAKBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah tegas untuk menjamin keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Sudaryono menegaskan, BGN tidak akan memberikan toleransi kepada dapur SPPG yang tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. SPPG yang gagal memperoleh SLHS hingga batas waktu yang ditentukan akan ditutup secara permanen.
"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS sampai tanggal 10 Agustus. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka akan ditutup permanen. Tidak ada toleransi bagi dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene," ujar Sudaryono dalam konferensi pers secara daring, Kamis (6/8/2026).
Terapkan Kebijakan Nol Toleransi
Menurut Sudaryono, BGN kini menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap setiap kasus yang berkaitan dengan keamanan pangan dalam Program MBG, terutama jika mengakibatkan keracunan makanan.
Ia menegaskan, insiden keracunan tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak penerima manfaat.
"Dalam program ini yang dipertaruhkan adalah keselamatan anak-anak. Karena itu, setiap dugaan keracunan akan diperlakukan sebagai kejadian yang sangat serius," tegasnya.
Dapur Disuspensi dan Makanan Diuji Laboratorium
Apabila ditemukan dugaan keracunan makanan, BGN akan langsung mengambil sejumlah langkah tegas, di antaranya:
- Menangguhkan operasional dapur SPPG (suspend).
- Menguji sampel makanan di laboratorium melalui Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
- Melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab keracunan.
- Mengevaluasi kinerja kepala SPPG yang bertanggung jawab.
Menurut Sudaryono, hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi berikutnya.
Kepala SPPG Langsung Dicopot
Selain menghentikan sementara operasional dapur, BGN juga langsung mencopot kepala SPPG yang bertanggung jawab apabila dapurnya dikenai sanksi suspend.
BGN akan menyelidiki apakah insiden tersebut terjadi karena kelalaian, pelanggaran prosedur, atau faktor lainnya. Hasil investigasi juga akan menjadi pertimbangan apakah kepala SPPG diberhentikan secara permanen atau kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperpanjang.
"Dapur yang disuspend, kepala SPPG-nya kami copot. Selanjutnya kami investigasi apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain sebagai dasar menentukan sanksi berikutnya," kata Sudaryono.
Sebanyak 137 Kepala SPPG Sudah Dicopot
Sudaryono mengungkapkan, hingga awal Agustus 2026, BGN telah mencopot 137 kepala SPPG di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG.
Rinciannya meliputi:
- Jawa Barat: 49 kepala SPPG.
- Lampung: 26 kepala SPPG.
- Jawa Timur: 11 kepala SPPG.
- Sumatra Utara: 10 kepala SPPG.
- Banten: 10 kepala SPPG.
- Jawa Tengah: 5 kepala SPPG.
- Serta sejumlah daerah lainnya.
Sudaryono menyebut salah satu pencopotan dilakukan terhadap kepala SPPG yang menangani distribusi makanan pada kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang.
BGN Perketat Pengawasan Program MBG
BGN menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh SPPG diwajibkan memenuhi standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan agar kualitas makanan yang diberikan kepada peserta didik tetap terjaga.
Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk memastikan Program MBG berjalan aman, sehat, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi jutaan anak Indonesia tanpa mengorbankan aspek keselamatan pangan.(NN)

.gif)