SERANG, KONTAKBANTEN.CO.ID – DPRD Provinsi Banten menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (4/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Provinsi Banten. Agenda utama rapat adalah pembahasan empat Raperda yang diusulkan Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Provinsi Banten.
Empat Raperda Strategis Dibahas
Empat Raperda yang disetujui untuk melanjutkan proses legislasi meliputi:
- Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Banten Global Development (BGD) menjadi PT BGD (Perseroda).
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Keempat Raperda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan iklim investasi, memperkuat pelaku UMKM, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam dan pendapatan daerah.
Diawali Penjelasan Komisi Pengusul
Proses pembahasan diawali dengan penyampaian penjelasan dari komisi pengusul terhadap masing-masing Raperda. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD Provinsi Banten menyampaikan pandangan umum sebagai bentuk pendalaman terhadap substansi rancangan peraturan tersebut.
Setelah itu, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV memberikan jawaban atas pandangan fraksi sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD Perkuat Fungsi Legislasi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan pembahasan empat Raperda tersebut merupakan implementasi fungsi legislasi DPRD dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
"Melalui pembahasan empat Raperda ini, DPRD Provinsi Banten berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten," kata Yudi.
Lanjut ke Tahapan Pembentukan Perda
Setelah seluruh tahapan pembahasan dalam rapat paripurna selesai dilaksanakan, DPRD Provinsi Banten secara resmi menyetujui keempat Raperda usulan DPRD untuk diteruskan ke tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Yudi menegaskan, DPRD akan terus memperkuat fungsi legislasi dengan menghasilkan produk hukum daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia berharap keempat Raperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel di Provinsi Banten.(fd)

.gif)