
DLH bersama tim gabungan melakukan sidak terhadap perusahaan tambang di
wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten
KABUPATEN SERANG, KONTAKBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 51 perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan perizinan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan sidak tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
"Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Banten, terdapat 51 perusahaan tambang yang telah memiliki perizinan resmi," kata Sarudin di Serang, Kamis (6/8/2026).
Tersebar di Bojonegara dan Pulo Ampel
Sarudin menjelaskan, dari total 51 perusahaan tambang yang terdata, sebanyak 19 perusahaan berada di Kecamatan Bojonegara, 30 perusahaan beroperasi di Kecamatan Pulo Ampel, sedangkan dua perusahaan lainnya memiliki wilayah operasional yang melintasi kedua kecamatan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di sejumlah perusahaan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa perusahaan yang menjadi lokasi pemeriksaan di antaranya:
- PT Alfa Granitama
- PT Trinata
- PT Sela Putri Wulandira
- PT Nugrah Sentosa
- PT Sumber Jaya Metalindo
- PT Cipta Guna Lestari
- PT Yamika
Pantau Dampak Lingkungan dan Kualitas Udara
Selain memeriksa aspek administrasi dan legalitas, tim gabungan juga melakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.
DLH memasang alat pengukur kualitas udara ambien di sekitar kawasan tambang untuk mengetahui kondisi udara secara langsung dan mengidentifikasi potensi pencemaran akibat aktivitas operasional.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kegiatan pertambangan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar area tambang.
Perusahaan Diwajibkan Kendalikan Debu
Menindaklanjuti hasil pengawasan di lapangan, Pemkab Serang menginstruksikan seluruh perusahaan tambang agar secara rutin melakukan penyiraman jalan angkut maupun area operasional untuk mengurangi debu yang berpotensi mencemari lingkungan.
Selain itu, seluruh perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perusahaan juga diinstruksikan untuk mematuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sarudin.
Pemkab Serang Tingkatkan Pengawasan Tambang
Pemkab Serang menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi peraturan perizinan, menjaga kualitas lingkungan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat.
Melalui pengawasan terpadu ini, pemerintah berharap kegiatan pertambangan di Kabupaten Serang dapat berjalan sesuai regulasi, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus tetap mengedepankan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.(ASF)
.gif)