CILEGON ( Kontak Banten) Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) hadir dalam Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) yang dilakukan antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Kamis (16/06/2022).
Menyambut baik terlaksananya kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) menyebut adanya Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama antara Kanwil Kemenkumham DKI dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Banten ini merupakan wujud membangun sinergitas antar Lembaga/Instansi terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Nota Kesepahaman Bersama ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Mengingat BHP secara struktural berada di bawah Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga kedudukan Balai Harta Peninggalan sangatlah penting dalam sistem hukum keperdataan di Indonesia”, ujarnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Ibnu Chuldun) dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tusinya, BHP sangat terkait dengan Pengadilan dan Pengadilan Agama yang berada di Wilayah Provinsi Banten.
“Untuknya, melalui kegiatan Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten, kami berharap dapat lebih meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang selama ini sudah sangat terjalin dengan baik. Yang pada akhirnya, kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang prima kepada masyarakat”, harap Ibnu Chuldun.
Digelar di Aston Hotel Cilegon, kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten (Sujatmiko), Hakim Tinggi PTA Banten (Muhayah), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Banten, Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Banten, Disdukcapil Kota Cilegon, serta perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Provinsi Banten. (Humas Kemenkumham Banten)
0 comments:
Post a Comment