JAKARTA ( Kontak Banten) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para menteri dan wakil menteri yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut penyampaian LHKPN dilakukan paling lamat tiga bulan setelah menjabat.
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Menurut Ipi, penyampaian LHKPN merupakan salah satu bentuk komitmen penyelenggara negara dalam pemberantasan Korupsi Setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara periodik.
"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," kata Ipi.
0 comments:
Post a Comment