Kegiatan belajar mengajar sekolah di Kabupaten Tangerang. |
TANGERANG KAB ( Kontak Banten) Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal rencana penghapusan tenaga honorer.
“Kita menunggu dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dulu petunjuk teknisnya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (7/6/2022).
Menurutnya, keberadaan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang tergantung dari APBD.
“Karena tergantung dengan budget anggaran APBD Kabupaten Tangerang, jadi nunggu petunjuk teknisnya dulu deh dari sana (Kemenpan RB), apalagi ini juga baru,” terangnya
Zaki mengungkapkan, tenaga honorer di Kabupaten Tangerang masih sangat dibutuhkan terutama para tenaga pendidik.
Terlebih, saat ini juga banyak tenaga bantu di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang.
“Honorer dibutuhkan apalagi tenaga pendidik banyak sekali, tenaga bantu di OPD-OPD juga banyak,” tukasnya
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN, non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II paling lambat 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
0 comments:
Post a Comment