JAKARTA ( Kontak Banten) Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau yang disapa akrab dengan HRS kini resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Sosok petinggi organisasi sayap kanan yang sudah resmi dibubarkan itu sebelumnya telah ditahan 12 Desember 2020 silam.
Setelah Habib Rizieq bebas, keluarga hingga
simpatisan menyambut kedatangannya kembali usai hampir genap dua tahun
menetap di balik jeruji besi. Pertemuan HRS dan para keluarga dan
pengikut simpan segudang momen yang tersorot media.“Semuanya sesuai dengan proses hukum kalau memang sudah bisa pembebasan
bersyarat bagus juga, kita ikutin saja,” kata Ketua Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Alissa
Qotrunnada Wahid, kepada wartawan, Rabu (20/7).
Sebab, sambung
Alissa, Indonesia merupakan negara demokrasi dan nomokrasi. Sehingga,
dalam demokrasi ada kesetaraan hak-hak warga negara apapun agamanya.
Begitu juga nomokrasi landasannya hukum.
“Jadi, kalau hukumnya mengatakan boleh, ya boleh,“ tuturnya.
Namun begitu, puteri Presiden keempat RI Abdurrachman Wahid atau Gus Dur ini berharap ke depannya semua pihak bisa hidup damai tanpa kebencian, apalagi atas nama agama.
“Pelajaran untuk kita semua,” ucapnya.
Mengenai bebas bersyarat HRS kali ini, Alissa juga meminta semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan kasus HRS hingga kini bebas dengan kriminalisasi ulama. Menurutnya, itu merupakan keputusan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab, HRS dinyatakan bebas bersyarat karena kasus hukum yang menjeratnya. “Beliau (HRS) bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama, karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment