Jakarta ( Kontak Banten) Hari Bhakti Adhyakaksa atau HUT Kejaksaan RI ke-62 jatuh pada hari ini, Jumat (22/7/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat.
Burhanuddin menyinggung hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi, yang menunjukan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. Dalam hal ini, dari sebelumnya ada di peringkat delapan pada April 2022 menjadi keempat di Juni 2022, dengan capaian 74,5 persen.
"Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap
kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum
yang didambakan. Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam
menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang
dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya
kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorati
f," tutur
Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
"Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan," sambungnya.
Menurut Burhanuddin, pihaknya berupaya menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat dan menggali nilai kearifan lokal dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama. Dengan begitu, maka dapat tercipta perdamaian yang dirasakan oleh seluruh warga.
"Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat," jelas ST.Burhanudin
Burhanuddin juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras dan cepat merespon instruksi dalam meningkatkan upaya penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Seperti kasus kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, hingga pemberantasan mafia tanah.
0 comments:
Post a Comment