TANGERANG ( Kontak Banten) Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penyegelan terhadap lima reklame yang tidak memiliki izin di lima lokasi berbeda. Kelima reklame tersebut diduga dikelola satu perusahaan.
Satpol PP melakukan penyegelan pada Kamis (14/7) dari mulai titik pertama di Jalan Aria Putra Kedaung RT 003/002 No14, lalu ke titik kedua di Jalan
Jombang Raya RT 02/01. Titik ketiga berada di Jalan Jendral Sudirman
Bintaro Sektor 9 sedang titik keempat Jalan Raya Ceger no 110 l, RT 02/01. Titik terakhir di Ruko Casa Delusia Jalan Raya Serpong
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat nomor 741.14/815-Ekonomi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Surat itu dikeluarkan pada 28 Juni 2022 Dalam surat itu, DPMPTSP melampirkan daftar bangunan reklame billboard yang berdiri dan belum memiliki ijin serta meminta perangkat daerah terkait dapat melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi atau kewenangannya.
“Kita mendapatkan surat dari DPMPTSP per 28 Juni 2022, surat tersebut
baru kita tindak untuk melakukan penyegelan terhadap lima titik reklame
billboard tersebut,”ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri, kemarin
Muksin menjelaskan, lima titik reklame tersebut telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2015 pasal 13 tentang bangunan gedung. Satpol PP akan melakukan tipiring atau tindak pidana ringan kepada pemilik dikarenakan mendirikan bangunan tanpa izin.
”Sebenarnya, beberapa waktu lalu kami sudah melakukan penyegelan, namun kami mendapatkan laooran bahwa segel yang kami tempelkan itu sudah dilepas,” ujar Muksin yang menambahkan bahwa segel yang hilang tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Dia menambahkan bahwa ada pun tindak pidana yang dibebankan adalah kurungan penjara selama tiga bulan dan atau denda sejumlah Rp 50 juta. Dalam hal ini, kasus sedang dikaji dan ditelusuri apakah reklame ini memang milik PT Cipta Prawira Mandiri seperti yang diduga, atau bahkan beberapa perusahaan lainnya.
0 comments:
Post a Comment