Jabeng dan Bayong kini terancam hukuman 5 tahun setelah aksinya memecahkan kaca truck di Tol Balaraja Timur. Foto : Istimewa |
TANGERANG ( KONTAK BANTEN) –Dua tersangka pemalakan sopir dan pemecahan terhadap kaca mobil truk di pintu tol Balaraja Timur yang sempat viral di jagat media sosial akhirnya ditangkap. Jabeng (29) dan Bayong (21) tak berkutik ketika diringkus aparat Polresta Tangerang. Keduanya kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Jabeng (29), merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja.
Sementara Bayong (21) adalah warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma
mengatakan, peristiwa pemerasan dan pemecahan kaca mobil truk itu
terjadi pada Kamis (25/8) lalu. Aksi premanisme itu sempat viral di
media sosial, karena aksi kedua perman tersebut sempat direkam oleh sang
sopir yang berinisial A.
“Peristiwa itu terjadi hari Kamis, (25/8/2022) di jalan raya arah Gerbang Tol Balaraja Barat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Senin (29/8).
Lanjut Kapolres, kedua pelaku itu sempat melarikan diri menuju Lampung.
Namun pelarian kedua preman tersebut bisa dihentikan di Pelabuhan
Bakauheni pada Sabtu (27/8) lalu.
Keduanya kami amankan saat dalam pelarian yakni di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/8/2022),” terang Romdhon.
Romdhon menjelaskan, awal mulanya kedua pelaku meminta uang kepada sopir kontainer. Namun sopir enggan memberi uang. Lalu, Jabeng (pelaku) kemudian menaiki mobil yang sedang terjebak macet itu dan melakukan pemukulan terhadap sopir.
“Sopir kemudian turun dan sempat bersitegang dengan kedua pelaku, namun dilerai warga,” ucap Romdhon.
Saat sopir melanjutkan perjalanan, kendaraan kembali terjebak macet.
Tidak disangka, para pelaku masih mengejar kendaraan. Kemudian melempar
botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan kendaraan.
“Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa,” tutur Romdhon.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan sopir membuat laporan ke
Polsek Balaraja. Video itu pun kemudian viral di media sosial. Setelah
mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran.
Lalu, saat melakukan pengejaran, pihak Kepolisian Balaraja mendapat
informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di pelabuhan Bakauheni.
“Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka,” ujar Romdhon.
Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa
kedua pelaku ke Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan. Rhomdon
negeaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku
dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Dengan dikenakan pasal 170 KUHP,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment