JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola
Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LBDP KUMKM) di
Provinsi Jawa Barat (Jabar), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi
mengumumkan dan menahan empat orang tersangka.Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, diawali pengumpulan informasi
dan data, kemudian tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang
cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini
pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,"
ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan
Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (15/9).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar; Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar; dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN).
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," kata Ghufron.Untuk tersangka Kemas kata Ghufron, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk tersangka Dodi dan tersangka Deden, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Kavling C1. Sedangkan untuk tersangka Stevanus, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
0 comments:
Post a Comment