SERANG ( KONTAK BANTEN)—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mulai serius melakukan pendataan terhadap guru atau pegawai non-ASN yang berada di sekolah negeri di bawah kewenangan mereka. Dimulai dari Rabu (14/9) lalu, Dindikbud Banten melakukan pendataan ulang terhadap guru pegawai non-ASN, dengan menggandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Banten.
Pendataan itu dilakukan setelah Dindikbud mengeluarkan surat dengan nomor: 421/ 3147-Dindikbud/2022 tertanggal 13 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala SMAN/SMKN/SKhN se-Provinsi Banten. Dindikbud Banten menyampaikan bahwa akan dilaksanakan pendataan non-ASN, baik pendidik atau guru, maupun tenaga kependidikan atau pegawai di sekolah masing-masing. Pendataan tersebut dilakukan atas dasar surat yang dikeluarkan oleh BKD Provinsi Banten, dengan nomor: 800/4371-BKD/2022 pada tanggal 9 September 2022 perihal Pendataan Non ASN. Pendataan itu sekaligus untuk memverifikasi keabsahan data guru/pegawai non-ASN yang ada di bawah kewenangan Dindikbud Provinsi Banten.
Pendataan tersebut dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dengan pelaksanaan untuk masing-masing jenjang dipisahkan. Untuk SMA dan SKh, dilakukan pendataan selama dua hari, mulai dari hari Rabu (14/9) sampai dengan hari Kamis (15/9). Sementara untuk SMK, dilaksanakan selama dua hari, mulai dari hari Jumat (16/9) hingga hari Sabtu (17/9).
Untuk lokasi pelaksanaan pendataan pun dilakukan secara terpisah, sesuai dengan daerah masing-masing sekolah. Untuk SMA dan SKh di Kota Serang, dilakukan pendataan di SMAN 2 Kota Serang. Sementara SMK di Kota Serang, dilakukan pendataan di SMKN 1 Kota Serang.
Untuk sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Serang, pendataan dilaksanakan di SMAN 1 Ciruas untuk SMA, dan di SMKN 1 Kragilan untuk pendataan SMK. Adapun sekolah-sekolah lainnya yang dijadikan sebagai tempat pendataan yakni SMAN 2 KS Kota Cilegon, SMKN 1 Kota Cilegon, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Pandeglang, SMAN 1 Rangkasbitung, SMKN 1 Rangkasbitung, SMAN 6 Kabupaten Tangerang, SMKN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 4 Tangerang, SMAN 4 Kota Tangerang, SMAN 2 Tangsel dan SMKN 1 Tangsel.Para guru atau pegawai non-ASN, diminta untuk mempersiapkan beberapa dokumen untuk pendataan. Dokumen tersebut yakni KTP asli, ijazah asli/legalisir, SK atau kontrak awal dan akhir, serta buku rekening yang digunakan dalam penerimaan gaji atau honorarium. Adapun pihak sekolah diharapkan untuk menyiapkan bukti pembayaran honorarium pada bulan Juli berupa: SPM, SP2D dan daftar rincian transfer dengan format excel.
Salah seorang guru non-ASN mengatakan bahwa Pemprov Banten kembali melakukan pendataan terhadap guru/pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Banten. Ia tidak kesal, malah mengaku senang dengan hal tersebut. Pasalnya, jaring untuk menyaring para non-ASN siluman saat ini semakin ketat.
Ia mengatakan, pendataan kali ini cukup mendadak dan terburu-buru. Pasalnya, sekolah dan guru non-ASN hanya diberikan waktu satu hari saja untuk mempersiapkan berkas-berkas pendataan tersebut.
Berdasarkan pantauan di SMAN 2 Kota Serang pada Kamis (15/9), terlihat para guru/pegawai non-ASN beramai-ramai datang ke aula sekolah tersebut. Banyak dari mereka yang menenteng-nenteng berkas yang akan didata oleh operator yang telah disiapkan oleh Dindikbud, BKD dan Inspektorat Provinsi Banten.
Pendataan ulang itu diduga terjadi akibat isu guru non ASN “siluman” yang beredar kencang belakangan ini. Pegawai–pegawai tersebut memperoleh SK dan menerima gaji, namun tidak melaksanakan pekerjaannya.
Sementara itu salah satu satu Kepala Sekolah Negeri yang berada di bawah kewenangan Dindikbud Provinsi Banten, W, berkaca-kaca saat dikonfirmasi salah satu nama guru non-ASN yang diduga merupakan “siluman”. Ia mengaku bahwa nama tersebut menjadi beban bagi dirinya, sebagai Kepala Sekolah.
Bukan tanpa alasan, guru yang diduga siluman tersebut sudah sejak lama dipertanyakan keberadaannya. Ia sebagai pemimpin di sekolahnya itu, sudah merasa lelah menjawab pertanyaan dari guru-guru lainnya, mengenai keberadaan sang guru non-ASN tersebut.
Menurutnya, guru itu datang pada Januari 2022. Membawa berkas dan SK dari Dindikbud Provinsi Banten, guru itu pun nempel di sekolah yang dia pimpin. Aneh menurutnya, karena kedatangannya sangat tidak diduga-duga.
“Sejak datang, dia tidak pernah mengajar. Kalau ditanya, alasannya dia sakit lah, lagi dirawat. Dia juga orangnya susah dihubungi, dan ketika ditanya ke teman-temannya, katanya dia habis kecelakaan dan lumpuh,” ujarnya.
Dia pun mengaku bahwa dirinya kesulitan untuk mencari tahu keberadaan sang guru diduga siluman tersebut. Pasalnya, sang guru memiliki dua rumah, meskipun salah satunya merupakan rumah milik orang tuanya.
“Ketika saya tanya, dia tidak menjawab. Sebagai pimpinannya kan saya merasa harus menjenguk. Tapi bingung dia itu ada dimana. Tapi tiba-tiba beberapa hari yang lalu dia datang, ketika ditanya kenapa tidak pernah mengajar, alasannya sakit jantung,” ucapnya keheranan.
Surat Peringatan (SP) secara berjenjang pun sudah pihaknya sampaikan. Hingga akhirnya, SP 3 dan rekomendasi pemberhentian pun dilayangkan kepada Dindikbud Provinsi Banten oleh pihaknya.
“Karena kalau memang dia sakit, ya sudah jangan mengajar. Masa tidak mengajar, tapi gaji dapat terus, nggak adil,” ungkapnya.
Berdasarkan data pada SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800/009-Dindikbud/2022, ditemukan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan itu berkaitan dengan perhitungan TMT. Ditemukan TMT pada tahun 2022 yang menurut pernyataan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, seharusnya tidak ada penambahan guru/pegawai.
Setidaknya ditemukan sebanyak 137 guru/pegawai non-ASN yang TMT pada tahun 2022. Sebanyak kurang lebih 17 orang tercatat memiliki TMT 1/1/2022, sebanyak kurang lebih 5 orang dengan TMT 2/1/2022 dan sebanyak kurang lebih 115 orang dengan TMT 3/1/2022. Mereka mendapatkan masuk ke dalam SK hanya tiga sampai sehari sebelum SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten pada 4 Januari 2022.
Dari data itu, ditemukan adanya dugaan guru non-ASN siluman di beberapa sekolah. Diantaranya SMKN 1 Kota Serang dan SMKN 5 Kota Serang. Di SMKN 5 Kota Serang, terdapat satu nama guru non-ASN yang ketika dicocokkan dengan SK mengajar SMKN 5 Kota Serang yang dimiliki, tidak muncul namanya.
Guru non-ASN tersebut berinisial NF. Dia tercatat sebagai guru non-ASN di SMKN 5 Kota Serang, TMT 3/1/2022 sebagai guru Bimbingan Konseling. Beberapa guru yang dikonfirmasi pun mengaku tidak mengenal dengan guru itu.
Kepala SMKN 5 Kota Serang, Amin Jasuta, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa NF merupakan guru “siluman”. Menurutnya, NF sudah nempel di SMKN 5 Kota Serang sejak 2021 yang lalu. Pihaknya pun sudah meminta untuk mengeluarkan NF dari daftar nama guru SMKN 5 Kota Serang, namun tidak pernah diproses.
“N itu sudah dicoret bu, itu dari SK pertama nempel terus. Tapi pendataan kemarin itu harus sesuai dengan di sekolah. Makanya itu titipan siapa sih itu, apa titipan siapa kali ya. Si N itu sudah dicoret, pas pendataan ulang kemarin itu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (15/9).
Amin menuturkan bahwa di sekolahnya, hanya NF yang namanya ada namun tidak pernah tahu wujudnya. Sejak awal kemunculan nama NF di dalam SK SMKN 5 Kota Serang, Amin sudah menegaskan bahwa dirinya tidak mau bertanggungjawab atas nama tersebut.
“Kemarin itu pada saat pendataan ulang, katanya harus dicoret kalau tidak ada orangnya. Ya saya sampaikan kenapa baru sekarang, dari dulu itu kan sudah saya minta kenapa tidak dicoret-coret. Benar bu ada, tapi sudah dicoret,” ungkapnya.
Ia mengaku, pihak sekolah tidak tahu apakah NF mendapatkan gaji atau tidak dari transfer APBD. Namun yang pasti, pihaknya sama sekali tidak mengajukan nama tersebut sebagai guru non-ASN maupun tidak meminta agar NF diberikan gaji.
“Ya itu mah siluman aja. Orangnya tidak pernah nongol di sekolah, tidak pernah mengurus apa-apa, makanya ya harus dicoret. Terus terang kalau sekolah itu bingung, itu punya siapa. Itu dari tahun kemarin aja, sudah dicoret,” tegasnya.
Sama halnya dengan SMKN 1 Kota Serang. Pada SK tersebut, terdapat pegawai baru pada tahun 2022, dengan TMT 3/1/2022, dengan inisial nama AAS. Dia tercatat sebagai pegawai Tata Usaha di SMKN 1 Kota Serang.
Berbeda dengan yang lainnya, AAS tercatat sebagai pegawai non-ASN SMKN 1 Kota Serang, terpisah dari baris kelompok guru/pegawai non-ASN SMKN 1 Kota Serang. Pada SK itu, baris kelompok SMKN 1 Kota Serang dimulai pada baris 551, hingga baris 630. Namun, AAS dicatat pada baris 4210, terpaut sangat jauh dari baris kelompok SMKN 1 Kota Serang.
Saat dikonfirmasi kepada guru dan pegawai di SMKN 1 Kota Serang, mereka mengaku tidak tahu menahu dengan pegawai yang bernama AAS. Mereka pun mengaku kaget, ketika ada nama AAS di dalam SK itu.
“Pintar juga yah, dimasukkannya di paling bawah. Ini tidak ada, nanti akan dirapikan,” ujar salah satu guru SMKN 1 Kota Serang.
Sementara itu, Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, M. Taqwim, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak dapat menjawab terkait sejumlah data yang diberikan kepadanya. Sebab, ia harus melihat terlebih dahulu data yang ada pada Dindikbud Provinsi Banten.
Sementara terkait dengan adanya guru/pegawai siluman yang tidak diketahui oleh pihak sekolah, Taqwim mengaku aneh. Sebab seharusnya, sekolah menjadi pihak yang melaporkan jam mengajar kepada Dindikbud Provinsi Banten.
“Kronologisnya yang saya tahu, pembayaran itu kita usulan dari sekolah, kita mana tahu dia ngajarnya berapa jam berapa jam, yang tahu kan sekolah. Kita mana bisa mengarang-ngarang. Makanya aneh kalau sekolah mengatakan tidak ada guru,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment