“Hingga saat ini dana abadi pesantren belum dirasakan realisasinya oleh para Kyai, Ustadz, dan masyarakat Pesantren. Padahal UU Pesantren sudah disahkan sejak tahun 2019. Dan sejak 2021 Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 82/2021 soal Dana Abadi Pesantren,” kata dia,
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyayangkan, hingga saat ini dana abadi Pesantren belum jelas wujudnya secara mandiri dan kongkret. Dikhawatirkan, kalaupun ada tapi itu masih tergabung dengan dana abadi pendidikan. Alhasil tidak ada transparansi alokasi berapa yang disisihkan untuk pesantren dan berapa untuk pendidikan umum.
Padahal, sejak tahun 2019 Pemerintah sudah membuat klasifikasi Dana Abadi lainnya pada Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Yakni Dana Abadi Penelitian, dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan. Ketiganya kini sudah memiliki akumulasi dana masing-masing sebesar Rp 8 Triliun, Rp 7 Triliun, dan Rp 3 Triliun.
Dalam Rapat Kerja tersebut, pihak Menag menyatakan kesiapan untuk menyusun roadmap pendidikan keagamaan, di antaranya berisi soal strategi anggaran, dan keberpihakan guru, yang nantinya akan dipresentasikan kepada Komisi VIII DPR-RI.
0 comments:
Post a Comment