TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan berkas penyidikan perkara korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17. Tersangka atas nama Marhaen Nusantara, bekas kepala sekolah tersebut
“Berkas perkara secara formil dan materil dinyatakan lengkap diterbitkan P21,” kata Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina di kantornya, Selasa (13/9/2022).
Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang. “Yang rencananya dijadwalkan pada Kamis dan Jum’at besok,” terang Silpia.
Di lokasi yang sama, Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat menerangkan, hingga kini jumlah tersangka masih tetap satu orang. Meski demikian ia tak menampik bisa bertambah.
“Lihat nanti di fakta-fakta persidangan,” terang Purkon didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Reza Pahlawan.
Diketahui, dana PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa-siswi tidak mampu yang sumbernya dari APBN. Jumlah penerima dana PIP di SMPN 17 Tangsel tahun 2020 sebanyak 1218 siswa.
Sebanyak 1109 siswa di antaranya merupakan usulan pemangku kepentingan. Jaksa penyidik telah menyita barang bukti dokumen pencairan serta 800 buku tabungan dan mengumpulkan bahan keterangan sedikitnya dari 45 saksi.
0 comments:
Post a Comment